JAKARTA – Pemerintah mengesampingkan sanksi bagi calon CPNS dan PPPK 2024 yang hendak mengundurkan diri. Pengecualian terhadap sanksi ini tercatat dalam surat Badan Pemerintah (BKN).
Demikian surat BKN bernomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang menjelaskan lebih lanjut sanksi yang dikenakan bagi pelamar ASN yang membatalkan.
Baca Juga: 7 Trik Lulus Ujian CPNS 2025 Siapkan Strateginya Sekarang Juga
Melalui siaran pers BKN, Selasa (21 Januari 2025), ketentuan keringanan sanksi ini berlaku bagi pelamar CPNS tahun 2024 dengan dua syarat:
2 Syarat-syarat pembebasan sanksi
1. Pelamar yang lolos tahap seleksi akhir akan dipilih pada jabatan lain di luar jabatan yang dilamarnya berdasarkan optimalisasi kebutuhan/formasi.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Tahap 2 kembali diperpanjang hingga 20 Januari 2025
2. Pelamar CPNS 2024 yang mengundurkan diri sebelum mendapatkan Nomor Induk Pegawai atau NIP.
Tata Cara Pemberhentian Pelamar CPNS dan PPPK Tahun 2024
1. Kandidat yang dinyatakan berhasil kemudian mengundurkan diri pada saat menyerahkan/mengisi CV (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan mengklik opsi pengunduran diri pada fungsi apply/fill DRH-SSCASN. PPK instansi wajib menerima pengunduran diri melalui petugas personalia;
Baca juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Gajinya? Lihat detailnya di sini
2. Pelamar yang telah dinyatakan lulus dan diberikan nomor induk pegawai kemudian mengundurkan diri wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada PPK penyalur tenaga kerja. PPK badan tersebut telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Direktur BKN melalui pegawai administrasi kepegawaian.
Sebaliknya, jika proses pemberhentian tidak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, maka pelamar tetap dianggap berhasil, artinya tidak bisa mendaftar seleksi tender ASN pada tender selanjutnya. tahun keuangan.
Diketahui, Panselnas telah menetapkan aturan sanksi bagi calon CASN 2024 yang lolos seleksi tahap akhir dan/atau menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) calon pos atau PPPK dan kemudian mengundurkan diri.
Baca juga: Contoh Surat Pengunduran Diri PNS Sesuai Aturan BKN
Sanksi ini ditetapkan sebelum dimulainya seleksi CASN melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, dimana bagi yang mengundurkan diri setelah dinyatakan diterima pada tahap akhir dan/atau ditetapkan nilai NIP atau PPPK CPNS, akan dikenakan sanksi. tidak dapat mengajukan permohonan persetujuan ASN untuk perekrutan personel ASN pada dua tahun anggaran berikutnya.
Sanksi juga berlaku bagi pelamar yang dioptimalkan untuk lokasi lain dan keluar setelah menerima NIP. Pelamar tetap dikenakan sanksi sesuai Pasal 58 ayat (2) PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang sanksi yang dikenakan kepada CPNS tahun anggaran 2024 yang bervariasi. .