JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi OTT di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Atas upaya penangkapan tersebut, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Salah satu tersangka yang ditetapkan KPK akibat OTT adalah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB).
Sedangkan enam tersangka lainnya yakni SOL yang selama ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, YUL selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan PPK), AMD selaku Direktur Rumah Tahfidz Darussalam dan FEB selaku Plt. Kepala Bagian Keluarga Gubernur Kalimantan Selatan. Selain itu, ada juga dua orang yang juga disebut sebagai orang yang diduga anggota kelompok independen. Keduanya memiliki asal usul YUD dan ATI.
“Ditemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan korupsi tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/10/2024).
Kini, dari lima tersangka yang berasal dari kalangan pejabat pemerintah, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Perkara Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sesuai dengan itu. Diubah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Perkara Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama-sama. dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU.
Hingga saat ini penyidik masih berusaha mencari kelompok lain yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut, kata Ghufron.