Google Kena Semprit KPPU, Denda Rp202,5 Miliar karena Dianggap Monopoli!

Google Kena Semprit KPPU, Denda Rp202,5 Miliar karena Dianggap Monopoli!

JAKARTA – Komisi Pengendalian Persaingan Usaha (KPPU) mendenda Google LLC Rp202,5 ​​miliar. Keputusan itu diambil setelah Google terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

– Pasal 17: Penerapan praktek monopoli dan (atau) persaingan tidak sehat antar unit usaha.

– Pasal 25(1)(b): penyalahgunaan posisi dominan yang membatasi pasar dan perkembangan teknologi.

Pernyataan bahwa pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah terbukti secara sah dan dapat dipercaya. Pernyataan bahwa telah terbukti secara sah dan sah bahwa pihak yang diberitahu telah melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 do 1999,” jelas Hilman Pujana, Ketua Pengurus KPPU.

Karena adanya kewajiban penggunaan Google Play Billing (GPB), salah satu pertimbangan utama dalam hal ini adalah kewajiban penggunaan Google Play Billing (GPB) di Google Play Store. KPPU memerintahkan Google untuk mengakhiri komitmen tersebut karena dinilai merugikan persaingan antara perusahaan dan konsumen.

Dampak Buruk Kebijakan GPB KPPU menyoroti sejumlah dampak buruk dari kebijakan GPB yang diwajibkan Google, antara lain:

– Penurunan pengguna aplikasi: Pengguna aplikasi mengeluhkan berkurangnya pilihan metode pembayaran dan kenaikan harga aplikasi.

– Penurunan pendapatan bagi pengembang: pendapatan pengembang aplikasi menurun karena tingginya biaya layanan (hingga 30%).

– Penghapusan aplikasi dari Google Play Store: Aplikasi yang tidak mematuhi aturan GPB akan dihapus dari Google Play Store.

– Perubahan antarmuka pengguna dan pengalaman pengguna: Kebijakan GPB memaksa pengembang untuk mengubah tampilan dan pengalaman pengguna aplikasi.

Penyalahgunaan posisi dominan KPPU berpendapat bahwa Google menyalahgunakan posisi dominannya di pasar dengan mewajibkan penggunaan GPB dan mengenakan biaya layanan yang tinggi. Sebelum diperkenalkannya GPB, sistem pembayaran menetapkan biaya layanan maksimum hanya 6%.

Google Play Store: Platform Dominan di Indonesia Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar sebesar 93%. Keuntungan ini membuat pengembang aplikasi bergantung pada Google dan rentan terhadap peraturan jahat.

Fakta Google Play Store di Indonesia

– Pangsa pasar Google Play di Indonesia: 93%

– Kenaikan biaya layanan: dari 6% menjadi maksimal 15-30%

– Denda KPPU : Rp 202,5 ​​miliar

Keputusan KPPU untuk mendenda Google merupakan langkah penting dalam mendukung persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Praktik monopoli Google merugikan pengembang perangkat lunak dan konsumen. KPPU berharap keputusan ini dapat menciptakan lingkungan persaingan yang adil dan mendorong inovasi di industri digital Indonesia.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *