JAKARTA – Pemerintah merilis kalender pembelajaran bagi siswa sekolah/madrasah/pendidikan agama selama Ramadan. Kementerian Agama (Keminag) telah menyiapkan program peningkatan pendidikan di bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Aturan tersebut dikeluarkan pada bulan Ramadhan 1446 H/2025 M. Pendidikan Abdul Muti, Menteri Agama Nasaruddin Omar dan Menteri Dalam Negeri Mohamed Tito Karnavian pada 20 Januari 2025.
Ada tujuh ketentuan, salah satunya mengatur pendidikan tetap dilanjutkan di sekolah pada 6-25 Maret 2025.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madras Nyayu Kodijah dalam keterangannya mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan program untuk memfasilitasi pendidikan di madrasah selama Ramadhan 1446. Pencapaian Kurikulum dan Peningkatan Kerohanian Siswa di Bulan Ramadhan.
Rabu (22/1/2025) “Kami juga memberikan kesempatan kepada masing-masing madrasah untuk meningkatkan pendidikan selama Ramadhan.”
Secara umum, surat edaran bersama ini mengatur pembelajaran pada Ramadhan 1446 Hijriah/2025 M sesuai kalender pemerintah mengenai Ramadhan, Idul Fitri, dan hari libur nasional yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/dinas pendidikan agama. Artinya, surat edaran bersama ini mengatur tentang penerapan pembelajaran pada bulan Ramadhan, yang diharapkan umat Islam dapat meningkatkan ibadahnya baik kuantitas maupun kualitasnya.
“Dengan adanya kesepakatan ini diharapkan seluruh satuan pendidikan termasuk madrasah dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan hasil pendidikan bidang kerohanian dengan melaksanakan tujuan kurikulum yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Isi surat edaran umum pembelajaran di bulan Ramadhan:
Pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 menurut kalender pemerintah, pelajaran yang akan diperingati di sekolah/madrasah/departemen pendidikan agama mengenai pengenalan Ramadhan, Idul Fitri dan hari raya komunal/Idul Fitri disusun sebagai berikut .
A. Pada tahun tersebut 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025 Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di keluarga, tempat ibadah, dan ruang masyarakat sesuai tugas pendidikan agama sekolah/madrasah/kelas.
B. Pada tanggal 6 s/d 25 Maret 2025, kegiatan pendidikan dilaksanakan di sekolah/madrasah/kelas pendidikan agama. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadhan direncanakan akan dilaksanakan kegiatan-kegiatan penting yang membentuk keimanan dan ketakwaan, akhlak mulia, budi pekerti yang baik, kepemimpinan dan akhlak mulia serta kepribadian inti.
1) Bagi santri yang beragama Islam dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan Al-Qur’an, pesantren, kajian Islam dan kegiatan lain yang meningkatkan keimanan, ketakwaan dan akhlak yang baik.
2) Disarankan bagi peserta didik yang menganut agama selain Islam hendaknya melakukan kegiatan yang berorientasi spiritual dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
C. Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 merupakan hari raya Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/kelas pendidikan agama. Pada Hari Raya Idul Fitri, santri diharapkan tetap menjaga silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk memupuk persaudaraan dan persatuan.
D. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/kelas pendidikan agama akan dilanjutkan kembali pada tanggal 9 April 2025.
E. Peran Pemerintah Daerah:
1) Menyusun rencana kegiatan pendidikan untuk membimbing sekolah selama bulan Ramadhan.
2) Penjajaran kalender kegiatan sekolah pada bulan Ramadhan.
F. Peran Kanwil Kementerian Agama Provinsi/Kota:
1) Menyusun rencana kegiatan pendidikan yang akan dilaksanakan di madrasah/kelas pendidikan agama selama bulan Ramadhan.
2) Menyeimbangkan kalender kegiatan pembelajaran di madrasah/kelas pendidikan agama selama bulan Ramadhan.
G. Peran orang tua/wali:
1) Orang tua/Wali memimpin dan mendampingi peserta didik dalam beribadah.
2) Mengawasi siswa melakukan kegiatan belajar mandiri.