JAKARTA – Data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) pekan 14-18 Oktober 2024 mencatatkan peningkatan signifikan.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 3,18% dan berada di level 7.760 dengan kenaikan rata-rata nilai tukar harian sebesar 6,73% dan 1,26 juta transaksi dari 1,18 juta transaksi pada minggu lalu.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan meningkat sebesar 3,18% ke level 7.760 dari 7.520 pada pekan lalu, tulis Sekretaris Grup BEI, Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/10/2024). ).
Setelah itu, kapitalisasi pasar meningkat 3,47% menjadi Rp12,967 triliun dari Rp12,532 triliun pada pekan lalu. Tak hanya itu, rata-rata omset harian bursa selama sepekan meningkat 1,08% menjadi 23,35 miliar lembar saham dari 23,10 miliar lembar saham pada pekan sebelumnya.
Sementara itu, rata-rata nilai perdagangan harian bursa selama sepekan mengalami perubahan sebesar 1,37% menjadi Rp10,92 triliun dari pekan sebelumnya Rp11,08 triliun. Pergerakan investor asing pada Jumat (18/10) mencatatkan nilai beli bersih sebesar Rp 287,06 miliar, dan pada tahun 2024, investor asing mencatatkan nilai beli sebesar Rp 44,52 triliun.
Pada awal pekan, Senin (14/10), perdagangan dibuka bersamaan dengan rilis Harga Pasar Wajar (HPW) Surat Berharga Bank Indonesia di Aula Utama BEI. Acara dilanjutkan dengan Seminar Sekuritas Bank Indonesia yang mengangkat topik kondisi pasar dan peluang investasi.
Perkembangan pasar real estate Bank Indonesia (BI) kini diiringi dengan besarnya kebutuhan akan informasi Harga Pasar Wajar (HPW) sebagai acuan dalam menilai pasar atau bertransaksi di pasar sekunder. Namun sejak awal peluncuran hingga kuartal kedua tahun 2024, belum ada informasi HPW yang dapat dijadikan acuan aplikasi keamanan BI. Menyikapi kebutuhan pasar, Penilaian Harga Surat Berharga Indonesia (PHEI) telah menyusun dan berupaya memenuhi kebutuhan pasar dan mempublikasikan harga surat berharga BI.
Melalui proses formal, Bank Indonesia kini telah menunjuk PHEI sebagai firma audit HPW untuk aplikasi pengamanan BI dan telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan HPW.