Profil Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni yang Dicopot DKPP karena Langgar Kode Etik

Profil Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni yang Dicopot DKPP karena Langgar Kode Etik

Bandung – Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar) 2023-2028 Ummi Wahyuni ​​​​terpilih menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar Kode Etik.

Diketahui, Umi Wahyuni ​​​​lahir pada tahun 1982 di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Mulai menjadi sukarelawan untuk pemilu pada tahun 2002.

Berikut profil lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang lulus tahun 2006 dan terjun ke dunia manajemen pemilu.

Saat itu masih berstatus pelajar, Wunmi menjadi sukarelawan di Jaringan Pendidikan Pemilu Rakyat (JPPR) di Kabupaten Bogor saat Pemilihan Umum Parlemen (Pireg) tahun 2002.

Selain itu, Wunmi dengan sukarela memasukkan data penghitungan suara KPU Kabupaten Bogor untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2004 (Pill Press).

Setelah menyelesaikan pendidikan Sarjana (S1) Peternakan di IPB, Wunmi melanjutkan studi Magister di Universitas Ibnu Kurdun Bogor. Pada tahun 2013, beliau memberikan kuliah di Universitas Islam Auria Bogor (STAI).

Namun, Eunmi terus berkampanye. Ia pernah menjadi bagian sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (PPK) Kabupaten Champea pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Barat tahun 2012.

Pada tahun 2013, Ketua Lembaga Pengawasan Perempuan KPPI di Pilbap Bogor.

Berkat pengalamannya, Umi terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Bogor pada tahun 2013 hingga 2018. Karier Umia di dunia pemilu mencapai puncaknya saat terpilih menjadi Ketua KPU Jabar masa jabatan 2023-2028.

Umi ditetapkan menjadi anggota KPU Jawa Barat melalui surat KPU nomor 98/SDM.12-PU/04/2023 Republik Indonesia. Selain Umi, KPU RI juga mencalonkan enam orang terpilih. Abdullah Sapii, Adi Saputro, Ahmad Nur Hidayat, Anu Nurshifa, Hari Nazaruddin, Edi Ardia. Wunmi dan enam anggota KPU Jabar dilantik pada 2 Desember 2024.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Organisasi Pemilihan Umum (DKPP) memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Umi Wahyuni. Pak Wunmi terbukti melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu.

Keputusan ini mulai berlaku pada saat dibacakan dan mulai berlaku paling lambat satu minggu setelah dibacakan oleh DKPP.

Himbauan Ketua KPU Jawa Barat Umi Wahyuni ​​terkait pengalihan suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di daerah pemilihan (Dapil) IX yang mencakup Sumedang, Majalengka, dan Majalengka kepada salah satu calon anggota DPR RI dari Nasdem, bermula dari DKPP pengaduan yang diajukan Ip Hidayat terhadap KPU Jabar. Subang.

Anggota DKPP J. Christiadi mengatakan, DKPP memutuskan untuk mendukung sebagian gugatan penggugat yaitu Bapak Eep Hidayat terhadap tergugat KPU Provinsi Jawa Barat.

DKPP juga menjatuhkan sanksi teguran berat dan pencopotan jabatan terhadap terdakwa Ketua KPU Yojana Barat, Umi Wahyuni.

“Menjatuhkan teguran keras dan memberhentikan terdakwa Umi Wahyuni ​​​​dari jabatan Ketua KPU Jabar dan Anggota KPU Jabar terhitung sejak putusan dibacakan dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut.” . Hal itu diungkapkannya saat membacakan keputusan proses DKPP yang disiarkan langsung di laman YouTube DKPP, Senin (12 Februari 2024).

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *