JAKARTA – Inkonsistensi Laporan Keuangan Bendahara Negara (LHKPN) Dedi Mandarsyah muncul menyusul adanya laporan penganiayaan yang dilakukan seorang dokter di Palembang, Sumatera Selatan, hingga sopir pribadi keluarga Dedi.
Pekan lalu, Fadilla alias Datuk Bin Chairuddin Adil (36) asal Palembang menyerang dokter promosi Muhammad Luthfi Hadhyan (21) menarik perhatian publik. Malpraktik tersebut terjadi karena alasan sepele mengenai penunjukan petugas jaga rumah sakit.
Lady Aurelia Pramesti bersama ibunya Pak Melina merasa penunjukan dokter di RSUD Siti Fatima Palembang tidak tepat. Mereka tidak setuju karena perempuan akan bertanggung jawab pada Malam Tahun Baru, yang bertentangan dengan rencana mereka untuk bersama sebagai sebuah keluarga.
Badan Reserse Kriminal (KPK) masih mendalami LHKPN Dedi Mandarsyah, ayah Lady Aurelia Pramesty. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengumumkan pemeriksaan LHKPN merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Proses analisisnya meliputi analisis terhadap aset tercatat maupun aset tidak tercatat dengan pihak luar.
“Saat ini tim LHKPN KPK sedang melakukan audit LHKPN Saudara Dedi Mandarsyah sebagai bagian dari proses pemeriksaan LHKPN yang berbasis antikorupsi,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).
Berdasarkan laporan kekayaan Dedi yang disampaikan ke LHKPN, total penghasilannya mencapai Rp9.426.451.869 atau sekitar Rp9 miliar. Properti terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai sekitar Rp 750 juta. Ayah juga diketahui memiliki mobil Honda CRV 2019 seharga Rp 450 juta.
Gaji Dadi Mandarsyah
Dedi Mandarsyah saat ini mengepalai Balai Penegakan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat. Dadi menerima banyak uang dari negara sebagai polisi. Sesuai aturan yang berlaku, petugas mendapat tunjangan makan berupa 10 kg beras per keluarga per bulan.
Tunjangan ini juga dapat dibayarkan secara tunai senilai Rp7.242 per pon. Kami sekeluarga, uang saku yang diterima Dadi sebesar Rp 217.260.
Selain itu, Dadi juga mendapat pekerjaan gratis. Sebagai pegawai golongan IIIA, Dedi mendapat gaji sebesar Rp1.260.000. Sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 980 Tahun 2024, tunjangan kerja kepala BPJN sebesar Rp13.670.000. Jadi, total gaji yang diterima Dedy Mandarsyah selaku Direktur Utama BPJN Kalimantan Barat adalah Rp 20.271.484 atau sekitar Rp 20 juta per bulan.