JAKARTA – Polri menangkap 1.918 tersangka kasus perjudian online pada tahun 2024. Ribuan tersangka terlibat dalam 1.611 bisnis perjudian online yang berbeda.
“Sebanyak 1.918 tersangka berperan sebagai penjual, manajer, operator, telemarketer, endorser, kolektor, dan pemain,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rilis Laporan Mabes Polri (RAT) di Mabes Polri. Polisi Rupatama. , Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Selain menuduh pemain judol dan pedagang, Polri juga menggunakan Unit Terduga Pencucian Uang (TPPU) terhadap pelaku.
“Diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan,” tegas Kapolri.
Listyo Sigit menjelaskan, Polri telah melakukan penegakan hukum di 4.926 tempat perjudian, dan 1.611 di antaranya berjudi online.
Berdasarkan seluruh informasi, kami berhasil menyita barang bukti tanah dan bangunan, perhiasan, barang elektronik, mobil mewah, uang kertas dan rekening e-commerce, emas dan uang tunai senilai Rp 61,072 miliar, serta meminta pemblokiran 126.447 situs judi online. ‘, kata Kombes Polri.