JAKARTA – Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamida berpesan kepada seluruh pihak untuk tidak senang atau berpuas diri dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (CC) yang menghapuskan batas presiden. Ia juga mengatakan, Mahkamah Konstitusi memberikan kewenangan kepada Legislator (UU) untuk membatasi jumlah peserta Pemilihan Presiden (Pilpress).
“Jadi saat ini sepertinya orang-orang yang menyiapkan kembang api, mereka bilang harus kembali pada keputusan MK,” kata Luluk dalam diskusi yang digelar Integrity on Coffee Discussion, “Debat Pilpres Pasca Pencabutan Batasan Batasan MK.” Jakarta Selatan, Minggu (12/1/2025).
Luluk mengingatkan, putusan MK memberikan kewenangan kepada anggota parlemen, khususnya DPR, untuk mengatur syarat keikutsertaan dalam pemilu presiden. Ia juga mempertanyakan sikap DPR dan kelompok yang ada yang ingin melepaskan kemerdekaan.
Ketua DPP PKB Luluk Noor Hamida (Tengah). Foto/Ahmed Al Fikri
“Nah, kalau hak konstitusional ini diberikan kepada DPR, pertanyaan kami sederhana saja. Apakah DPR atau Parpol memang mau melepaskan segala keistimewaan yang selama ini dinikmatinya? Atau akankah terjadi konsolidasi kekuasaan yang luar biasa di masa depan? kata Luluk.
Baca Juga: Batasan Presiden Dihapus, Pencalonan Presiden Tunggal Berakhir
Ia menilai keputusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut batasan pencalonan presiden tidak akan membuat peserta pemilu presiden menjadi banyak. Luluk menilai hal ini karena DPR berpotensi menciptakan kondisi yang menyulitkan partai politik untuk ikut serta dalam pemilu.
“Apa pun keputusannya, menurut saya, misalnya, tidak langsung melahirkan calon, tiba-tiba menjamur,” kata Luluk. katanya.
“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, ya, misalnya kalau syarat mendirikan partai dipersulit, dan kalaupun syarat ikut pemilu dibuat seperti itu. Belum lagi kalau ada konsolidasi kekuasaan. .”