JAKARTA – II dari Fraksi PDIP. Wakil Ketua Komisi DPR Ari Bima mengkritik Dewan Kehormatan DPR (MKD) yang berencana mengundang rekan fraksinya Rika Dia Pitaloka atas seruannya menolak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% MKD dipanggil Riekea mulai 2025 dari seseorang bernama Alfadjri Aditya Prayoga setelah menerima keluhan.
Arya Bima juga meminta MKD DPR agar pembentuk undang-undang tidak malas dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, saya meminta MKD memasukkan Mahkamah Kehormatan Dewan dalam kewenangan dan tugasnya, kata Aria dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). katanya.
Ia menyatakan selalu memandang anggota parlemen partainya sebagai anggota parlemen yang dihormati. Kata dia, martabat anggota DPR ada dua, yakni keputusan dan perilaku korporasi.
“Jangan biarkan MKD terlalu terlibat dalam urusan fungsi anggota dewan.” Tidak masalah jika perkataannya dalam jabatannya merugikan lembaga parlemen, tetapi jika itu termasuk dalam lingkup tugas yang diberikan kepadanya dengan amanah dan wewenang. Jangan sampai rakyat, MKD jadi polisi,” tegas Arija.
Ia mengaku tetap menghormati MKD DPR karena menegakkan aturan etik bagi pembentuk undang-undang. Arya pun meyakini MKD DPR tidak akan mengundang Rike hanya karena mengkritisi kenaikan PPN 12%.
“Bagi yang menganggap ini keputusan DPR yang bersifat undang-undang, Mbak Rieke menegaskan, sepengetahuan saya, jangka waktu pelaksanaannya belum bisa ditinjau ulang.” “Jadi orang-orang ini tidak menjadi beban,” ujarnya.
“Karena yang namanya APBN itu harusnya ideologis, harusnya ditujukan untuk kepentingan rakyat, tidak hanya pengeluaran rakyat tapi pendapatannya juga tidak boleh dicekik. Tapi undang-undangnya perlu diundangkan dan dilaksanakan,” imbuhnya.
Ia mengurungkan niatnya saat ditanya soal rencana MKD DPR memanggil Rieke usai jeda. Ia mengingatkan MKD agar tidak ragu menanggapi pernyataan anggota parlemen.
Makanya saya protes, MKD tidak boleh lambat menyikapi hal-hal yang digagas anggota dewan, MKD bisa saja ditutup, tegasnya.
Diketahui, MKD DPR menunda undangan Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDIP terkait laporan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen hari ini. Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam mengatakan, anggota MKD DPR RI masih berada di daerah pemilihan (dapil) karena tengah masa reses.
Makanya dia menunda panggilan Rieke, katanya. “Karena masih hari libur, anggota masih berada di daerah pemilihan.” Jadi kita tunda dulu,” kata Nazaruddin saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).
Politisi PAN ini tak menyebut detail pemecatan Rike. Namun, kata dia, pemanggilan tersebut ditunda hingga pembukaan sidang berikutnya. “Setelah masa uji coba,” kata Nazaruddin.
Undangan tertanggal 27 Desember 2024 itu menyebutkan Rieke Diah Pitaloka dengan nomor 743/PV.09/12/2024. Surat tersebut ditandatangani Nazarudin Dek Gam. Dalam surat tersebut disebutkan nama pelapor adalah Alfajri Aditya Prayoga.
Dia mengajukan pengaduan pada 20 Desember 2024. Pelapor menuduh Rike melanggar aturan etika. Sebab, ia memprovokasi kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Dalam surat tersebut, “Karena terdapat dugaan pelanggaran aturan etik pada konten yang Anda publikasikan di akun media sosial Anda terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.” Dikatakan.