JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan usia pensiun akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun, mulai tahun 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun, tahun 2022 menjadi 58 tahun, dan tahun 2025 menjadi 59 tahun. Ditegaskan pula bahwa usia pensiun pekerja diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Hal ini berdasarkan kajian mendalam terhadap angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kesehatan masyarakat, ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/1/2025).
Sunardi menjelaskan, usia pensiun pekerja diartikan sebagai batas maksimal usia untuk berhenti bekerja. Namun batasan usia tersebut tetap perlu disesuaikan dengan karakteristik dan beban kerja yang terkadang membutuhkan tenaga lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.
Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam Program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun belum bekerja.
Manfaat JP dapat dibayarkan pada saat peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau menjadi ahli waris atas meninggalnya peserta.
Baca juga: Dilema Usia Pensiun 59: Harapan Baru atau Beban Masyarakat?
Sunardi juga menegaskan bahwa Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan, dan selain JP, perusahaan juga mempunyai kewajiban lain yaitu memberikan pesangon, kebebasan masa kerja dan jaminan hari tua (JHT). ). ). Semua ini bertujuan untuk menjamin perlindungan sosial bagi pekerja.
Menurut dia, hal lain yang perlu diperhatikan adalah peraturan perundang-undangan juga telah mengatur perjanjian kerja (PK), perjanjian bersama (PKB), dan peraturan perusahaan (PP) sebagai teknis pelaksanaan antara pekerja dan pengusaha.
“Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” tutup Sunardi.