Penghapusan Presidential Threshold, Momen Parpol Siapkan Kader Terbaik

Penghapusan Presidential Threshold, Momen Parpol Siapkan Kader Terbaik

JAKARTA: Pakar pemilu Titi Angraini menilai tak ada argumentasi hukum baru dalam keputusan Mahkamah Konstitusi menghapuskan sensor presiden.

Menurut dia, putusan tersebut hanya mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan negara secara lebih detail, yakni Mahkamah Konstitusi menilai saat ini merupakan waktu yang tepat bagi lembaga tersebut untuk beranjak dari kedudukannya sebelumnya.

“Ini memperhitungkan jumlah pengujian pasal terkait ambang batas pencalonan presiden yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi yakni sebanyak 33 pengujian,” ujarnya, Sabtu (1/4/2025).

“Kemudian terdapat kecenderungan upaya pembatasan jumlah calon yang berujung pada terbatasnya pilihan pemilih dan berujung pada polarisasi masyarakat, sehingga Mahkamah Konstitusi menilai hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka yang bertentangan dengan moralitas, rasionalitas dan mengandung hal-hal yang tidak dapat ditoleransi.” ketidakadilan,” tambah Titi.

Ia mengapresiasi gugatan yang diajukan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Enika Maja Octavia dan lainnya patut mendapat ucapan terima kasih dan perayaan dari semua pihak.

Oleh karena itu, partai politik diharapkan mulai mempersiapkan kader-kader terbaiknya sebagai calon potensial pada Pilpres 2029.

Namun partai pertama harus memastikan partai politiknya bisa lolos mengikuti pemilu 2029, ujarnya.

Mantan direktur eksekutif Pensiunem ini juga menyebut keputusan tersebut merupakan kemenangan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tidak ada yang terluka. Semua partai politik peserta pemilu mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi calon presiden.

Apalagi menurutnya, calon pemilih akan mendapatkan pilihan politik yang berbeda melalui pemilu yang lebih inklusif.

Selain itu, anak-anak Indonesia semakin berani bermimpi menjadi Presiden/Wakil Presiden karena pendekatannya kini lebih terbuka untuk diterapkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-KSKSII/2024.

“Kita wajib menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi atas putusan ini. Pemerintah dan NKR serta seluruh partai politik wajib menghormati keputusan tersebut. Tidak boleh ada upaya untuk memutarbalikkan keputusan CC. apalagi berani mengingkari keputusan ini,” ujarnya.

“Ini merupakan keputusan yang sangat baik dan menjadikan masa depan demokrasi Indonesia lebih adil, setara, dan inklusif,” tutupnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *