Tangier – Kementerian Perikanan dan Perikanan (kkp) bahwa perairan sepanjang 30,16 km merupakan Mera Viola dalam hukum laut internasional tentang hukum laut (unclos) 1982.
Lelucon laut tidak sesuai dengan tahun 1982. Praktek internasional pertama Direktorat Manajemen Unclosi dan Fabili Marini (DJpkrl) Kkp Kusdiantoro, Kamis (11/192025).
Pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki Izin Dasar Kesesuaian Kegiatan Ruang Laut (KKPR) merupakan pelanggaran.
Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut diubah menjadi rezim izin sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/u Puu-VIII/2010. Tujuannya untuk memastikan bahwa ruang harus tetap adil dan terbuka untuk semua,” ujarnya.
Menurut Kusdiantoro, ilmu kelautan menunjuk pada upaya masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah di perairan laut yang salah.
“Kegiatan tersebut dapat mengarah pada penguasaan terhadap pemegang hak, penutupan pembatasan publik, privatisasi dan berpotensi menimbulkan perubahan,” ujarnya.
Pertama, Menteri PKC Sakti Wahyu Tenggono juga menegaskan tidak mengantongi izin dari PKC. PKT telah diselidiki sejak September 2024, termasuk analisis peta citra satelit dan catatan penandaan geografis selama 30 tahun terakhir.
Hasilnya menunjukkan bahwa kawasan tersebut tidak pernah berupa tanah atau tanah dan yang mendominasi adalah sedimentasi, bukan abrasi.
Ketua DKP Banten Eli Susiyanti juga melaporkan, minimnya rekursi sepanjang 30,16 km membuat ribuan nelayan dan petambak ikan resah. Menerima laporan sebesar $3122 dan melakukan inspeksi lapangan pada bulan September 2024.