Pegawai Kemenag Pandeglang Ditetapkan Tersangka, Diduga Manipulasi Pinjaman Nasabah Koperasi

Pegawai Kemenag Pandeglang Ditetapkan Tersangka, Diduga Manipulasi Pinjaman Nasabah Koperasi

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Pandeglang mencurigai kasus korupsi pinjaman fiktif dengan pegawai Kementerian Agama (Kaminag) Kabupaten Pandeglang binaan Koperasi Pegawai Indonesia (KPRI). Perbuatan ES menimbulkan kerugian sebesar Rp1,6 miliar.

ES yang merupakan Ketua Pengurus KPRI diduga akan menjalankan tugasnya selama 2016-2020. Modus operandinya adalah melecehkan konsumen untuk meminjam uang.

“ES membuat permohonan konsumen fantasi yaitu peminjaman 30 juta dan Rp 50 juta dengan cara pengajuan dan ini dilakukan selama 5 tahun yaitu tahun 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020,” ujar Eko Rahama, Kepala Kantor Pengaduan Kabupaten Pandiglang. Jaya, Kamis (16/1/2025).

Lebih lanjut, menurut Eco Rahmadi, nama anggota koperasi digunakan ES untuk mengajukan pinjaman. “Jadi S mengajukan pinjaman atas nama anggota koperasi, padahal yang bersangkutan tidak pernah mengajukan pinjaman,” ujarnya.

ACO mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari 10 jam, ES mendalilkan uang tersebut digunakannya untuk keperluan koperasi selama menjabat, seperti rapat dan lain-lain.

“Itu pengakuannya, namun dengan bukti-bukti yang ada saat ini dan berdasarkan saksi-saksi yang kami periksa, E-S menggunakan uang tersebut untuk keperluannya dan menyalahgunakan posisinya dan dinyatakan bersalah,” kata Eko.

Berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik, tindakan yang dilakukan ES merugikan negara sebesar Rp1.638.695.574.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES dijerat dengan pasal Pemberantasan Korupsi berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1990 dan 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Undang-Undang Nomor 31 Republik Indonesia Tahun 1999 diancam dengan pidana penjara minimal 1 sampai dengan 20 tahun.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *