Kronologi Pasutri Muda Habisi Nyawa Anak Kandung di Tambun Bekasi

Kronologi Pasutri Muda Habisi Nyawa Anak Kandung di Tambun Bekasi

BEKASI – Polisi mengungkapkan perilaku mengerikan dari pasangan yang sudah menikah (pasangan) dengan AZR alias Zack awal (19) dan SD (24) yang membunuh rahim biologis dengan RMR (3 tahun). RMR ditemukan dibungkus dengan saring dan dibungkus di Shoug di daerah selatan Tambun, Rekasi Regency, Jawa Barat, pada hari Senin (6/1/2025) pekan lalu.

Piloskr terbaik dari Metro Jaya, perwakilan senior Pol Wira Satya Satya Peroutra menjelaskan sentuhan imam itu. Kejadian ini dimulai pada hari Minggu (5/1/2025) sekitar 19.30) sekitar 19.30 WIB, sekitar 20:45 Wil, RMR muntah dalam millet minimurket setelah minum susu, sekolah dasar kemudian membersihkan muntah.

Sekitar pukul 21:00 WIB, tersangka AZR datang ke minimunket dan mengikuti sekolah dasar yang meminta sampai 21.50 WIB karena minimunket akan ditutup. Sebelum meninggalkan tersangka minimunket Azr bertanya apakah sekolah dasar membeli lem dari Abon.

“Ketika para tersangka pergi, itu disebabkan oleh salah satu karyawan minimaket yang meminta tersangka untuk membersihkan muntah yang tersisa yang tidak bersih. Karyawan juga menyampaikan kepada para tersangka bahwa jika dia dibawa kembali, dia diizinkan Untuk memohon dari sana.

Tiba di area istirahat sekitar pukul 22:30 WIB, tersangka AZR menghirup lem AZR AZR yang dibeli di minimu / ngem yang dibeli di Minimutket, sementara tersangka di bawah ini menyarankan korban untuk tidak berpisah. Tersangka sekolah dasar kemudian menampar dan meletakkan anaknya. Setelah menyelesaikan pasta abon, Azr juga jatuh ke dalam emosinya dengan memukuli anaknya.

“Tersangka AZR memberi tahu korban bahwa dia tidak dapat mengulangi (muntah pencegahan).

Wira mengatakan tersangka AZR mengalahkan korban sampai dia menabrak pintu rana roller. Sementara korban pulih dan menunjukkan sesak napas, tersangka AZR mengatakan kepada tersangka sekolah dasar untuk pergi ke sekolah untuk membeli minyak kayu putih.

Setelah membeli minyak euctyptus, tersangka SD segera meminta hidung dan perut tetapi korban tidak sadar, kemudian tersangka beristirahat dan berharap korban akan diketahui pada hari berikutnya. Pada hari Senin (6/1/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka SD bangun dan melihat bahwa korban tidak bernafas dan tangan dan kakinya dingin dan kaku.

“Tersangka di sekolah dasar membangunkan tersangka AZR, dan tersangka AZR juga melihat bahwa korban itu sulit, tersangka juga pindah ke tubuh korban di ruko berikutnya dari video tersangka,” kata Wira.

Selain itu, Wiraha mengatakan tersangka dengan Azr meraih kepala korban dan tersangka di lantai dasar meraih kaki korban dan membawa korban ke toko berikutnya.

“Tersangka dari sekolah dasar mengambil Sargood dan kemudian membungkus mayat korban di toko dan kemudian para tersangka meninggalkan toko untuk melarikan diri ke Karawd yang akhirnya ditangkap dan beristirahat di pompa bensin di Karawd,” katanya.

Untuk tindakan pelanggaran, kedua tersangka tunduk pada Pasal 76C yang terkait dengan Pasal 80 Chidmb. 3E KUHP dan Artikel 351 Baris (3) KUHP.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *