PN Serang Vonis Mati Agus, Pembunuh Anak Kandung Usia 3 Tahun di Ciomas

PN Serang Vonis Mati Agus, Pembunuh Anak Kandung Usia 3 Tahun di Ciomas

SHAANG -Sisi Hakim Area Ransenge (PN), Bara dari hukuman Agus, terdakwa dari seorang siswa 3 -awal, sebuah kota. AGAS dianggap tidak memiliki gangguan mental dan melakukan tindakannya bersih.

Para hakim dari otoritas BONI yang Boni David mengatakan Agus adalah hukum yang sah dan kredibel bersalah atas tiga anak. Bankir dari 340 bagian dari KUHP atas kematian Death.

“Kamis, 23 Januari, keputusan kami yang diterima oleh pengadilan komunitas setempat,” di Shodes).

“Dalam kesimpulan bahwa penilaian, sayangnya tindakan Anda tidak dalam penyakit mental,” Ichwanidge.

Penampilannya lebih besar dari klaim jaksa penuntut, yang sudah meminta Agus dengan penjahat dan tiga penjara.

Menurut Ichwanddin, untuk saat ini, putusan bukanlah aturan permanen, karena upaya hukum tersedia selama 7 hari.

“Kepala telah memilih untuk berpikir apakah dia akan membuat undang -undang lain, sempurna dan perumahan,” katanya.

Untuk mengetahui, Akus membunuh anak dari tiga pelajaran di Citaman, Gembala, Gembala, pembentuk kota (18/06/2024) karena Anda menjelajahi mistisisme. Agulus juga lolos dari Mippyrrest dari Maperrrest, tetapi kami memegangnya. Butuh di daerah sekitar desa desa, Pararin, yang ditingkatkan kargo.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *