Artikel ini akan ditinjau dalam artikel ini tentang tugas dan fungsi lembaga pakaian halal (BPJPH) yang dipimpin oleh Jakarta-Hikal Hassan. Kewajiban dan fungsi ini terdaftar pada Peraturan Presiden 2024 Republik Indonesia.
Perstres No. 153 pada tahun 2024. Dia bertekad dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subanto pada 5 November 2024. Perprece, yang terdiri dari 52 artikel, dirilis pada tanggal yang sama pada saat ketentuan.
Sebelumnya, Hikal Hassan didirikan di Prabowo Subantiano sebagai bos BPJPH 22 pada 22 Oktober 2024. Sementara itu, mantan menteri Afurian Yanour, mantan angkatan kerja, didirikan sebagai wakil direktur BPJF.
Hycal Hasan dan Africanur adalah no di Republik Indonesia. Berdasarkan peraturan presiden 74 / m 2024, itu ditunjuk sebagai kepala dan garansi halal wakil koki untuk jaringan kelembagaan.
Tugas dan fungsi BPJPH
Sebelum fungsi BPJPH dan pengetahuan tugas, uji apa itu BPJPH. Pasal 1 dan 2024 Perprura 153.
Lokasi, tugas, dan fungsi BPJF terletak pada Bab 2. Bab ini terdiri dari tiga artikel. Ini adalah konten yang lengkap:
Pasal 2
(1) BPJPH bertanggung jawab dan bertanggung jawab atas Presiden melalui Menteri Agama.
(2) BPJPH memimpin kepalanya.
Pasal 3
BPJPH memiliki tugas yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang yang mengatur garansi produk halal sesuai dengan ketentuan hukum.
Pasal 4
Saat melakukan tugas yang disebutkan dalam Pasal 3, BPJFH melakukan fungsi.
。 Diputuskan dan diputuskan untuk merumuskan kebijakan teknis di bidang yang mengatur garansi produk halal.
B. Implementasi kebijakan teknis di bidang menjamin produk halal.
C. Memberikan dukungan manajemen untuk semua elemen penyesuaian, implementasi tugas, pedoman, dan organisasi BPJFH distrik.
D. Tanggung Jawab BPJF, Manajemen Properti /Kekayaan.
E. Direktur Penerapan Tugas di Lingkungan BPJFH. Dan
F. Implementasi dukungan material untuk semua organisasi di lingkungan BPJFH.
Oleh karena itu, garis besar tugas dan fungsi BPJFH memperoleh Haikal Hassan. Saya harap artikel ini nyaman.