JAKARTA – Kereta kereta diizinkan untuk membawa barang tanpa berat maksimum 20kg (kilogram). Selanjutnya, volume maksimum 100 dm3 dengan maksimum mungkin 70 x 48 x 30 cm dan 4 coli (barang) mungkin.
Jika mengendarai stasiun, konsumen diketahui membawa barang yang melebihi ketentuan ini, mereka adalah Rp10.000/kg tugas untuk eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis dan posisi ekonomi untuk RP2.000/kilogram untuk RP2, 000.
“Kisaran barang -barang berbayar adalah beratnya maksimal 40 kg dan 100 dm 3 (70 x 48 x 30 cm) lebih dari 200 dm 3 (70 x 48 x 60 cm).
Dia menjelaskan, “Pasokan ini tidak diizinkan untuk diimpor ke kereta penumpang pada pasokan ini dan disarankan untuk membawa barang mereka menggunakan layanan pengiriman kereta api seperti Kai Logistics.”
Bagasi pelanggan dapat ditempatkan di kursi di rak barang atau ditempatkan di tempat lain yang tidak mengganggu konsumen lain atau membahayakannya, serta tidak merusak kereta
Sementara barang tidak diizinkan untuk ditransfer sebagai barang, mereka termasuk hewan, obat -obatan psikiatris dan zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, senjata api dan bahan peledak.
Setelah itu, hal -hal yang memberikan aroma pada kotoran/ikan atau barang -barang yang dapat menyebabkan sifatnya, dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Petugas asrama tidak dapat membawa barang dan barang serta peralatan lainnya melalui ujian dan peralatan lainnya karena kondisi dan ukuran tidak dapat membawa barang sebagai barang.
Anne berkata, “Kami bertekad untuk memastikan bahwa bepergian di kereta, terutama pada saat Nataro 2024/2025, dapat berjalan dengan aman, mudah, mudah, mudah dan mudah dikendalikan.”