DPR Bisa Copot Hakim MK dan MA, Mantan Menag: Inkonstitusional

DPR Bisa Copot Hakim MK dan MA, Mantan Menag: Inkonstitusional

Jakarta – DPR dapat menghapus hakim Pengadilan Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), karena amandemen aturan DPR (Tatib) dianggap tidak konstitusional. Tidak hanya itu, DPR juga dapat menghentikan komandan TTNA, para pemimpin Kepolisian Nasional dan Duta Besar.

“Massachusetts, MK dan undang -undang PKC adalah lembaga negara yang sama dan independen.

Menurutnya, hak dan kekuatan DPR memiliki hak untuk merekomendasikan kandidat untuk hakim MK, menyetujui kandidat untuk hakim MA atau memilih komisaris PKC dan karenanya terbatas pada pemilihan untuk anggota lembaga negara.

“Kekuatan pejabat di lembaga negara yang tepat tidak ada hubungannya dengan kekuatan DPR. Mekanisme pemecatan mereka secara terpisah diatur dalam hukum masing -masing lembaga negara,” katanya.

Lukman mengungkapkan bahwa jika DPR memiliki hak untuk menolak mekanisme pemilihannya melalui DPR, itu juga dapat menolak mekanisme pemilihan komandan TNA, kepala polisi nasional dan duta besar kapan saja.

“Jika ini terjadi, penggunaan sistem konstitusional kita akan menjadi kacau. Aturan Ordo DPR dapat diatur dan dimasukkan dalam dipl internal. Tidak dapat mengatur dan mengikat lembaga negara lain di luar dirinya,” katanya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *