JAKARTA – Polisi nasional telah didakwa dengan hubungan kekerasan seksual terhadap NTB atau dikenal sebagai Ag Buntu di NTB. Direktur Eksekutif Lampiran Centra Muhammad Hughes memberikan catatan perlindungan kelompok -kelompok lemah yang berurusan dengan konsensus.
Dia mengatakan data bahwa kecacatan adalah ketidakmampuan menjadi korban perempuan, terutama wanita, kekerasan seksual. Dalam kasus NTB, para korban disalahkan dengan para korban yang dibuat dengan para korban yang mengeluh kepada korban dengan situasi yang sama.
“Setelah menjawab situasi, seorang korban telah mendorong keluhan lain,” Hafohjhijh, Muhammid Hufish (12/18/24).
“Keluhan ini dapat mengatakan bahwa perbuatan yang ia alami berada dalam keadaan nyaman dan aman dan aman dalam kemampuan mengalaminya,” katanya.
Selain itu, proses penelitian dan penelitian tampaknya bahwa undang -undang tersebut memiliki pendekatan yang cukup untuk memastikan Komisi Nasional NTB Disablement dalam proses tersebut.
Polisi fokus pada rencana rencana yang dilindungi untuk rencana yang dilindungi untuk rencana yang dilindungi dan keadilan untuk rencana yang dilindungi untuk yang dilindungi dan keadilan untuk yang dilindungi, tetapi fokus pada rencana keadilan tetapi berfokus pada rencana polisi. Berfokus pada rencana rencana keadilan.
“Setidaknya, peraturan pemerintah tahun 2020 cocok untuk cacat dalam proses peradilan,” katanya.
Keberadaan petugas penegak hukum tidak dapat dipisahkan dari banyak pemahaman, untuk tetap adil dan bertanggung jawab dalam penegakan hukum atas tanggung jawab publik dan tanggung jawab.
“Selain itu, upaya untuk membangun rencana koordinasi termasuk lembaga pemrosesan hukum lainnya diverifikasi dalam penanganan dalam kasus penguatan internal dan reaksi internal,” katanya.
Di sisi lain, Muhammad Haffizer memberi sedikit catatan tentang tahap -tahap lebih lanjut dari penegakan hukum inklusif. Penguatan hal -hal lain, terutama dalam proses penegakan hukum, terutama pada tahap penelitian.
“Kebijakan ini diarahkan untuk menyelesaikan situasi ketidakmampuan, korban dan kegiatan kriminal,” katanya.
Jadi, sebagai syarat para pangeran dan keterampilan dengan keterampilan bahasa masuk, sistem penegakan hukum yang inklusif.
“Ini akan dicapai dengan fasilitas dan kecacatan, di semua unit pekerjaan kepolisian, dan berpartisipasi dengan partisipasi orang -orang yang memiliki disabilitas, serta jalan yang berpartisipasi, serta peserta, dan partisipasi,” ia menyimpulkan.