RADIO STATION IKA FHUB Dukung Kesejahteraan Hakim Guna Peradilan Bersih dan Profesional

RADIO STATION IKA FHUB Dukung Kesejahteraan Hakim Guna Peradilan Bersih dan Profesional

JAKARTA – Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (IKA FHUB) mengeluarkan pernyataan mendukung kesejahteraan hakim. Dukungan ini terutama ditujukan untuk mewujudkan sistem peradilan yang bersih, profesional, independen dan terpercaya.

MoU tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Farhan Alisahdi dan Sekretaris Syamsul Huda Yuda pada Kamis (10/10/2024).

“Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman harus mempunyai kompetensi dan integritas yang setinggi-tingginya, menjunjung hukum dan keadilan,” kata Didik.

Baca juga: Hakim Indonesia menunjukkan solidaritasnya dengan Kongo dengan menerima gaji yang rendah

Menurutnya, Pasal 24 UUD 1945 menyatakan bahwa lembaga peradilan adalah lembaga yang mandiri dan menyelenggarakan peradilan untuk menjamin hukum dan keadilan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009, lembaga peradilan diartikan sebagai lembaga negara yang merdeka dan menyelenggarakan peradilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Melaksanakan hukum Negara Republik Indonesia.

Baca juga: GMKI mengapresiasi pendekatan Prabowo dalam menanggapi aspirasi pengadilan di Indonesia

“Kedua definisi tersebut menyatakan bahwa tujuan mulia sistem peradilan adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan,” kata Didik.

Menurutnya, kontribusi hakim sebagai ujung tombak dalam penegakan keadilan merupakan komponen penting dalam menciptakan sistem peradilan yang bersih, profesional, independen, dan andal.

Kompleksitas dan volume perkara yang diadili, serta tuntutan masyarakat terhadap peradilan yang adil, merupakan tantangan nyata yang dihadapi hakim setiap hari.

“Untuk menghadapi kesulitan tersebut, hakim harus didukung tidak hanya dalam hal peningkatan kompetensinya, tetapi juga dalam hal kesejahteraan yang layak,” ujarnya.

Oleh karena itu, mendukung kesejahteraan hakim termasuk dalam lingkup tugas dan tanggung jawab hakim yang mengemban amanah penegakan hukum dan keadilan, kata Didik.

“Juga tuntutan masyarakat untuk mewujudkan sistem peradilan yang bersih, profesional, independen, dan terpercaya,” pungkas Didik.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *