Jakarta – Pada Malam Natal dan Tahun Baru (NATAR), Arah Layanan Keuangan (OJK) memperingatkan publik tentang tren yang semakin meluas dari kegiatan keuangan ilegal.
Kepala pengawasan eksekutif tentang perilaku jasa keuangan, pendidikan dan perlindungan konsumen OJK, ditemukan oleh Friderica Widyasari Dewi, berbagai cara penipuan yang harus hati -hati, khususnya penawaran yang berfungsi sebagian dan investasi ilegal yang mengambil nama dari entitas perusahaan.
Salah satu cara paling populer adalah penawaran pekerjaan dengan tanda yang mengklaim memberikan hasil yang tetap.
“Kecenderungan kegiatan keuangan ilegal yang penuh dengan pekerjaan penuh dengan pekerjaan melalui aplikasi (inspeksi dan klik pada video) yang menawarkan bonus yang diberikan dan tetap,” kata Kiki kepada Jakarti, Senin (12/23).
Dalam skema ini, penulis meminta pengguna untuk melihat dan mengklik video tertentu. Selain itu, pengguna juga menawarkan bonus tambahan jika mereka berhasil mempekerjakan anggota baru, sebuah pola yang dikenal sebagai “Get Member”
Selain jam kerja berdasarkan jam kerja, cara presentasi cahaya juga merupakan perawatan OJK yang serius. Presentasi yang salah adalah praktik penyamaran atau meniru identitas subjek lain atau tertentu.
Mode ini diimplementasikan atas nama entitas atau perusahaan tertentu tanpa persetujuan resmi dari bagian itu. Kiki mengatakan bahwa penipuan itu dihabiskan dengan skema dana yang menjanjikan keuntungan besar.
“Untuk mencegah korban penipuan, selalu disarankan untuk menjamin legalitas penawaran investasi. Ini termasuk kontrol legalitas orang hukum dari entitasnya dan izin dari kegiatan yang dilakukan,” katanya.
Komunitas juga harus lebih penting dalam mengevaluasi apakah investasi yang diterima logis dan sesuai dengan tingkat risiko yang wajar.
Dalam hal penipuan atas nama entitas tertentu, sertifikat keaslian penawaran dapat dilakukan dengan memeriksa kontak resmi perusahaan yang namanya.
Sebagai catatan, hingga 20 Desember 2024, OJK menerima 11.448 keluhan melalui Pusat Indonesia untuk Pertarungan Skama (ICASC), 5.987 akun diblokir dan pendanaan 27,1 miliar RP telah diblokir.