Prabowo Ingin Maafkan Koruptor asal Kembalikan Harta yang Dicuri, Mahfud Sarankan Pakai UU Perampasan Aset

Prabowo Ingin Maafkan Koruptor asal Kembalikan Harta yang Dicuri, Mahfud Sarankan Pakai UU Perampasan Aset

JAKARTA – Mantan Menteri Politik, Koordinasi Hukum dan Keamanan Mahfud, MD, mengatakan program payung yang sah adalah legal dan dapat memulihkan dana negara yang dicuri dari korupsi. Salah satunya adalah hukum yang menggenggam properti (makanan).

Mahfud mengungkapkan reaksi terhadap Presiden Prabowo Subianto, yang ingin memaafkan korupsi dengan memulihkan barang curian.

“Adalah salah untuk mengatakan tidak ada cara untuk memulihkan properti. Kemudian di daerah yang padat lalu lintas.

Menurutnya, RUU transfer properti lebih mudah daripada perdebatan tentang korupsi dan denda damai yang dikumpulkan oleh Menteri Pengacara Andi Agtas. Dia khawatir banyak orang akan korup jika debat tentang denda damai diadakan.

“Jika saya percaya itu banyak korupsi, itu adalah korupsi rahasia. Benar?

Mantan hakim umum Pengadilan Konstitusi (MK) menunjukkan bahwa awalnya Presiden Prabivo yang menginginkan aset negara untuk mencuri korupsi atau kondisi lain untuk memulihkan properti. Menurutnya, fase restorasi properti tidak dilakukan secara diam -diam.

“Tolong kembali ke properti, tetapi hindari hal termudah yang harus dilakukan untuk lulus. Sebelumnya, saya telah menyarankan bahwa pada tahun 2001, ketika saya adalah seorang pengacara, dan kemudian menulis ulang proposal dalam buku tahun 2003. Judul, Tahun Gus Dur .

“Sama seperti Afrika, jangan diam. Jadi sekarang ini rahasia ini? Siapa yang bertanggung jawab? Laporan siapa yang memberi tahu siapa yang peduli siapa yang peduli dengan orang -orang yang melaporkan? Ya, jika tidak ada laporan, tidak ada transparansi, tidak ada yang tahu itu akan hancurkan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *