3 Tersangka Eks Hakim PN Surabaya Segera Jalani Persidangan Kasus Suap dan Gratifikasi

3 Tersangka Eks Hakim PN Surabaya Segera Jalani Persidangan Kasus Suap dan Gratifikasi

Jakarta – Dewan Umum Penelitian PBB (Jampidius) telah melakukan tersangka perwakilan dalam bentuk korupsi dalam senter yang mengarah pada mereka yang diduga dari pengadilan distrik (PN) Surabaya.

Delegasi diadakan pada hari Jumat, 13 Desember, sekitar 13.30 WIB di Area Pilot (Nin ..

“Browser dalam studi Jampidsus telah memberikan pra -pemilihan.

Setelah Lazimo menerima Tim II II, mantan transaksi Arab bingung untuk menunggu penilaian di tengah Jakarta. Aliran ditangkap di batang di pusat sersan dan anggota kantor Salabza, kata Setikno.

Setelah kelompok internal sejak akhir pertandingan, dan skala Liga Jakarta akan dikirim ke tersangka tiga hakim presiden. “Orang -orang UOK yang telah ditambahkan tiga akan ditempatkan di masa depan di pengadilan,” katanya.

Dia dikenal sebelumnya, dan penyebaran Jamids (lalu) menempatkan tiga hakim yang terputus untuk melayani sebagai pengadilan Surabaya.

Ketiga hakim di generasi pertama Sunades, karena namanya adalah beberapa orang yang dicurigai korupsi. Penyelidik di Jampsus dan menangkap seseorang dengan yang pertama setelah dipanggil nama.

Para penyuap dikirim ketika investor didakwa dengan Ronald Tangur di Girlfriend, Di Sera, April dan tiga hakim.

“Para peneliti telah menemukan indikasi kuat bahwa rilis Ronald Tannur, yang diklaim oleh Ed, AHP, dan saya telah mengambil lompatan di saku Abdul Lihar di kantornya.

Selanjutnya, para peneliti memegang enam kursi di rumah setempat, Surabaya, adalah rumah yang mengarahkan terdakwa ke Suraban, yang disajikan, rumah dari Seminang BSB Eded.

Dalam penelitian ini, studi John Pampidsus telah ditemukan dan ditangkap konfirmasi verifikasi dalam bentuk miliaran rupihah dan fakta listrik lainnya. Ketiga hakim telah ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.

Setelah persidangan, ketiga dari tiga hakim disajikan sebagai dituduh korupsi dalam korupsi atau perbaikan.

Untuk kegiatan para tersangka, Hakim Ed, M dan HH setelah diterima dalam paragraf 5.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *