Jakarta – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmohnto Zuwana berlaku bagi pemerintah untuk mengoordinasikan berbagai aturan terkait dengan proses konsolidasi dan pengadaan untuk perusahaan yang dimiliki negara.
“Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Akuntansi Indonesia (IAII) minggu lalu, katanya,” Pemerintah harus fokus pada Peraturan Penilaian Bisnis (BJR). Menemukan
Menurutnya, BJR adalah doktrin yang melindungi kepentingan direktur perusahaan dari membuat keputusan dan keyakinan dan tanggung jawab yang baik.
“Penilaian bisnis membantu aturan, tetapi tidak selalu karena BJR tidak menyukai praktiknya. Jadi penting untuk menyesuaikan diri dengan hukum Indonesia,” katanya.
Dengan demikian, lindungi eksekutif dari ikatan dari krim yang tidak memerlukan struktur BJR yang kuat.
Di negara -negara seperti Australia, BJR memberikan perlindungan hukum bagi para eksekutif yang membuat keputusan bisnis berdasarkan motif yang baik dan adil, membantu mengurangi ketakutan klaim kriminal.
“Faktanya, di Jerman, BJR membantu mengurangi bias sebelumnya yang sering memicu tanggung jawab pidana untuk eksekutif ketika hasil keputusan bisnis bermusuhan,” kata Hikmohnto.
Ini memberikan perlindungan bagi manajer. “Dalam hal ini, perbedaan yang jelas antara keputusan bisnis dan kelemahan tanggung jawab pidana membutuhkan,” tambahnya.
Konsistensi BJR akan meningkatkan risiko terukur mengambil risiko, sehingga BUMN Indonesia mungkin lebih kompetitif di pasar global.