RADIO NEWS Tak Lolos CPNS Apakah Bisa Daftar PPPK 2024? Begini Penjelasannya

RADIO NEWS Tak Lolos CPNS Apakah Bisa Daftar PPPK 2024? Begini Penjelasannya

Jakarta – Bisakah mendaftar PPK 2024 jika gagal CPNS? Pertanyaan ini bisa ditanyakan kepada pelamar jabatan pegawai negeri sipil (CPNS) dan PNS di PPC 2024.

Seperti diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPC 2024 berbeda. Pendaftaran CPNS dibuka mulai 20 Agustus 2024 hingga 10 September 2024. Sedangkan pendaftaran PPPC 2024 hanya dibuka mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024. Lalu apakah pelamar yang gagal CPNS bisa melamar PPPC 2024? Artikel ini menjawab pertanyaan ini, check it out!

Apakah mungkin tidak masuk daftar CPNS PPPC 2024?

Merujuk pada Peraturan Nomor 6 tentang Pemberdayaan Pegawai Negeri Sipil dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) tentang Pengadaan PNS Tahun 2024, khususnya Pasal 25 ayat (3), pelamar jabatan pegawai negeri dibatasi. Hanya mereka yang dapat mengikuti salah satu jenis pemilu.

Oleh karena itu, calon yang tidak lolos CPNS pada tahun yang sama tidak berhak mendaftar PPPK.

Selain itu, pelamar CPNS atau PPPK 2024 hanya boleh melamar satu jabatan per instansi dan per tahun anggaran.

Jika diketahui Anda melamar ke lebih dari satu instansi untuk posisi yang sama atau menggunakan dua nomor identitas publik yang berbeda.

Pemohon yang bersangkutan akan dianggap ditolak atau dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang. Tidak semua orang bisa mendaftar pendaftaran PPPC 2024. Hanya empat kategori pelamar yang bisa mendaftar PPPC 2024.

Ada empat kategori pelamar yang bisa mendaftar: calon prioritas (calon guru prioritas dan guru bidan D4 tahun 2023), mantan pekerja honorer kategori II (eks THK-II), pekerja non-ASN yang terdaftar di database BKN. , dan pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG pada pelatihan guru di instansi negara). Bagi yang berminat bisa langsung mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Daftar berkas pendaftaran PPPK 2024

Pas foto

Dokumen ini merupakan hasil scan, harus berlatar belakang merah, ukuran maksimal 200 KB dan jenis file: JPEG/JPG.Swafoto/Selfie.

Dokumen ini adalah hasil pindaian selfie, berukuran tidak lebih dari 200 KB dan dalam format file JPEG/JPG.

Kartu Keluarga (KK)

Dokumen ini merupakan hasil scan QC dengan ukuran maksimal 200 KB dan jenis file JPEG/JPG.

Kartu Tanda Penduduk (RTI)

Dokumen ini berupa scan PCT atau surat keterangan dari Dinas Pencatatan Umum dan Sipil (Disdukcapil) dengan ukuran maksimal 200 KB dan jenis file JPEG/JPG.

Ijazah dan Sertifikat/STR

Dokumen ini berupa scan file Ijazah dan Surat Keterangan Mengajar (SERTIFIKAT)/Sertifikat Pendaftaran (STR) dengan ukuran maksimal 800 KB dan file PDF.

Transkrip Akademik Dokumen ini merupakan hasil scan transkrip akademik dengan ukuran maksimal 500 KB dan berbentuk file PDF.

Surat pengangkatan guru

Dokumen ini berupa scan Surat Pengangkatan Guru (untuk THK-2) dengan ukuran maksimal 500KB dan file PDF.

Surat lamaran

Dokumen ini berisi informasi pribadi pemohon dan permohonan pendaftaran sebagai PPPC.

Sertifikat pekerjaan

Dokumen ini memuat keterangan bahwa yang bersangkutan merupakan pegawai instansi/lembaga yang disertai tanda tangan dan stempel basah. .

Surat untuk memberikan data pribadi pemohon

Dokumen ini berisi informasi mengenai data pribadi pemohon yang menunjukkan bahwa ia telah memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai PPPC, disertai stempel.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *