JAKARTA – Presiden Presiden Sabano disarankan untuk bertindak dengan cepat untuk menanggapi penolakan cepat tingkat PPN DPR untuk menunda peningkatan tarif bea cukai.
Ruang yang tersedia untuk pemerintah Brabu untuk mereformasi RAPBN jika terjadi perubahan dalam kebijakan keuangan. Esther Astiti, direktur eksekutif Institute of Development and Economics, mengatakan presiden dapat segera mengeluarkan peraturan pemerintah alih -alih Perppu untuk bermukim kembali.
Menurutnya, ini sangat legal dan realistis, mengingat kenaikan tarif pajak sangat menegangkan bagi masyarakat dan risiko menghambat pertumbuhan ekonomi. “Ini benar,” katanya pada hari Kamis (12/26/2024).
Esther menambahkan bahwa kenaikan tarif pajak yang berharga dapat diterapkan oleh pemerintah selama kekuatan ekonomi dan pembelian masyarakat yang berkelanjutan, sehingga kebijakan ini tidak mendistorsi kesulitan PDB (PDB). Ketika melihat kondisi yang dirasakan masyarakat saat ini, Esther menganggapnya tidak pantas untuk diterapkan.
“Peran presiden dalam memutuskan dan menunda nilai -kebijakan tarif yang ditambahkan sangat mungkin. Pertanyaannya adalah apakah dia akan melakukannya? Menurut pendapat saya, kenaikan pajak nilai dapat ditunda sampai ekonomi kita kembali.” Dia menjelaskan
Dia kemudian mengingatkan pemerintah untuk membahas cermin pemerintah Malaysia, yang menaikkan tarif pajak yang berharga dan memiliki dampak negatif pada ekonomi negara itu. در نتیجه ، مالزی همچنین نرخ مالیات بر ارزش را کاهش داد.
“Pemerintah Malaysia saja meningkatkan nilai tarif pajak yang ditambahkan, kemudian setelah mengetahui dampak dari peningkatan tarif bea cukai pada volume ekspor, kemudian kebijakan dievaluasi dan tarif pajak pertambahan nilai direproduksi seperti sebelumnya,” katanya.
به عنوان شناخته شده ، نرخ مالیات با ارزش از سال آینده به 12 ٪ افزایش می یابد. Sementara itu, pemerintah dapat mengendalikan nilai tarif pajak 12 % melalui mekanisme reformasi/reformasi APBN dengan persetujuan DPR.
Setelah persetujuan RAPBN sebagai APBN, pemerintah mengeluarkan tarif pajak pertambahan nilai. Karena tarif pajak pertambahan nilai 12 % telah menjadi bagian dari undang -undang APBN 2025, yang disepakati antara pemerintah dan parlemen.
Ini juga sesuai dengan hukum koordinasi Koordinasi HPP (HPP) (HPP), yang memberi pemerintah untuk mengubah tingkat nilai tambah nilai ke minimal 5 % atau 15 % teratas.