JAKARTA – Apakah bisa membuat paspor secara online? Pertanyaan seperti itu mungkin muncul di benak seseorang yang ingin mengajukan paspor namun tidak sempat ke kantor Imigrasi setempat.
Sebagai informasi, paspor merupakan dokumen penting yang menunjukkan identitas seorang warga negara di luar negeri. Paspor sendiri sudah menjadi kebutuhan umum bagi seseorang yang bepergian ke luar negeri, baik itu untuk bekerja, belajar, atau berlibur.
Lantas, apakah pembuatan paspor bisa dilakukan melalui proses online? Penjelasannya kami sajikan dibawah ini.
Bisakah membuat paspor secara online Permohonan pembuatan paspor dapat diajukan secara online dengan melampirkan dokumen persyaratan. Namun prosesnya sendiri tetap mengharuskan Anda datang ke kantor imigrasi.
Proses pembuatan paspor baru adalah mendapatkan nomor seri terlebih dahulu. Oleh karena itu, nomor antrian pengajuan paspor dapat ditutup melalui M-Passport. Di bawah ini adalah langkah-langkah yang bisa diikuti.
– Download dan install aplikasi M-Passport melalui PlayStore atau AppStore.
-Selanjutnya daftarkan akun dengan mengisi informasi pribadi Anda.
– Isi informasi pribadi hingga aktivasi akun berhasil.
-Setelah berhasil membuat akun, silakan coba login.
– Jika sudah bisa login, pilih jenis pengajuan paspor.
– Kemudian isi formulir aplikasi dan unggah file yang diperlukan sesuai kebutuhan.
– Saat memotret dokumen, usahakan memegangnya secara vertikal dari atas agar tidak ada bagian dokumen yang terpotong. Selain itu, Anda juga dapat mengunggah gambar dokumen yang dipindai dalam format JPG.
– Selanjutnya, pilih lokasi paspor dan tanggal kedatangan yang tersedia.
-Setelah itu pembayaran penuh online/offline dalam waktu maksimal 2 jam setelah pendaftaran.
-Kemudian sesuai jadwal, datang ke kantor imigrasi untuk membawa bukti pendaftaran M-Passport dan dokumen asli yang diperlukan.
– Ini sudah berakhir.
Demikianlah gambaran umum proses pengajuan paspor online yang bisa Anda pelajari.