JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum untuk Kejahatan Khusus (Jampidsus) di kantor Riksdag kembali menangkap RP288 miliar tunai dari kecurigaan Masyarakat PT Darmex Plantation. Uang itu adalah hasil dari pencucian uang (TPPU) dalam kasus -kasus perusahaan perusahaan yang korup di Palma Group.
Uang itu berjumlah ratusan miliar yang dikumpulkan dengan plastik putih transparan dan pengakuan RP100.000 dan 50.000 RP 50 dikelompokkan dengan total Rp1 miliar dalam plastik.
Uang itu dipamerkan di depan wartawan yang menghadiri konferensi pers di Gedung Cartika, diterbitkan, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024). Uang itu disita dalam rekening yang dimiliki oleh inisial yang tertawa.
“Dengan perkebunan PT Darmex, uang itu ditransmisikan dan disamarkan oleh akun Darmex Foundation dengan akun yang dimiliki oleh biaya Indonesia dan total RP288 miliar) Abdul Qohar pada konferensi pers.
Uang itu dijelaskan oleh PT Darmex Plantation dari 5 Duta Palma Group Company, yaitu Pt Palma Satu, Pt Subur, Pt Baning Bening, Pt Panca Agro Lestari dan Pt Kencana Amal Tani. Semua uang dari kejahatan itu sengaja dikirim ke tawa untuk disamarkan.
“Hasil kejahatan dan tindakan kriminal untuk korupsi untuk kontrol dan pengelolaan negara ditransmisikan dan ditempatkan di perkebunan PT Darmex, yaitu memegang perkebunan di lima perusahaan di atas,” jelas Qohar.
Qohar yang lebih terperinci menjelaskan tentang angka Republik Indonesia yang merupakan setoran uang. Dia menjelaskan bahwa tawa adalah sosok yang masih menjadi saksi dan merupakan keluarga pengusaha Surya Darmadi.
“Lalu uang ini disita dari saudara Indonesia.
Qohar mencurigai bahwa ada upaya bahwa Surya Darmadi menyembunyikan uang itu. Dengan biaya ini, para penyelidik ditangkap.
“Sehingga nama itu digunakan untuk menyimpang, menyembunyikan uang itu dan kemudian kami membuat penyitaan,” katanya.