Kualitas Pengacara Indonesia Terdegradasi, Revisi UU Advokat Mendesak Dibahas

Kualitas Pengacara Indonesia Terdegradasi, Revisi UU Advokat Mendesak Dibahas

Jakarta – Dewan Legislatif Baleg di Parlemen Abraham, Abraham, audiensi Abraham, Abrudge Abraham akan dibahas dalam advokasi, untuk dibahas dan diselesaikan segera. Hal ini disebabkan oleh ketentuan advokat advokat di Indonesia, lebih berkualitas dan berpengalaman dalam profesi.

Abraham berkata, “Saat ini, kami melihat banyak pendukung yang tidak dapat memiliki cukup, bahkan banyak pelajar yang berolahraga secara langsung, tanpa pemahaman yang serius tentang hukum dan kode etika profesional”.

Lebih buruk lagi, ada orang yang tidak mengadvokasi, tetapi membuka firma hukum (perusahaan hukum) dan memberikan layanan hukum terbuka untuk prinsip pemeliharaan atau mempromosikan layanan hukum. “

Abraham menekankan kelemahan sistem organisasi saat ini bahwa Anda menganjurkan yang terkena dampak pelanggaran etika dapat mengubah organisasi dan masih mudah diimplementasikan. “Ini khawatir karena harus ada mekanisme etika yang lebih keras untuk memastikan integritas integritas,” tambahnya.

Dalam Pasal 4, poin undang -undang advokasi harus menerapkan profesi mereka, menjaga profesional dan profesional dan kepatuhan terhadap etika. Pada saat yang sama, Pasal 5 (1) Surat Entitlaire of Navy Hall jelas untuk mengimplementasikan iklan atau mempromosikan layanan hukum sebagaimana dinyatakan dalam etika Indonesia untuk etika Indonesia. Tetapi dengan semakin disalahgunakan hukum ini, itu harus lebih efektif dari peraturan dan hukuman.

“Jika kita mengizinkan kondisi ini untuk melanjutkan kualitas advokasi di Indonesia, ini akan hilang. Jadi audit pengacara harus segera dibahas, jadi kita dapat memulihkan Maradawa. Profesi hukum adalah dokter hewan formal.”

Abraham Sridjaja menekankan bahwa AC DPR harus sepenuhnya berhati -hati dengan audit pengacara, yang bukan hanya langkah strategis untuk memastikan bahwa hanya kejujuran dan integritas yang dapat melakukan ini di Indonesia.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *