JAKARTA – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Ditjen Diktistek) mengimbau masyarakat berhati-hati dan teliti dalam memilih perguruan tinggi.
Hal ini penting untuk menjamin kualitas pelatihan dan validitas gelar akademik yang diperoleh. Ajakan ini dilayangkan setelah muncul keluhan dan kekhawatiran di masyarakat terkait status Institut Manajemen Profesi Universal (UIPM) yang diduga belum mengantongi persetujuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Nama kampus UIPM menjadi sorotan usai menganugerahkan sertifikat kehormatan kepada artis Raffi Ahmad beberapa hari lalu. Menurut UIPM, Raffi telah memberikan kontribusi besar terhadap profesinya sebagai seniman. Namun belakangan ada yang mempertanyakan status kampus UIPM di Indonesia.
Menanggapi pengaduan tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV (LLDIKTI) melakukan penyelidikan di lokasi UIPM di Plaza Summarecon Bekasi, Jalan pada Minggu dan Senin, 29 dan 30 September 2024, oleh Ahmad Yani Cav. K01, Kecamatan Medan Satriya Kota Bekasi.
Namun tim investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional di universitas maupun kantor UIPM. Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin beroperasi di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Diktiristek berkoordinasi dengan Irjen (IG) Kemendikbud untuk menindaklanjuti temuan tim investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM.
“Tim Kemendikbud Ristek sedang mengkaji bukti-bukti yang ada. Kami akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan tanda-tanda pelanggaran,” kata Direktur Utama Diktiristek Abdul Haris dalam keterangannya, Sabtu (10 Mei 2024).
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan lembaga negeri lainnya harus mendapat persetujuan pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. kampus
Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Tahun 2023 tentang Pengenalan Perguruan Tinggi di Negara Lain.
Tanpa izin perguruan tinggi negeri, gelar keilmuan yang diperoleh di perguruan tinggi luar negeri tidak dapat diakui.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Teknologi juga mengajak masyarakat untuk memperhatikan laman PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/) untuk informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia dan perguruan tinggi luar negeri yang telah mendapat izin menyelenggarakan pendidikan tinggi di menawarkan Indonesia. ).
Selain itu, masyarakat yang kuliah di perguruan tinggi luar negeri atau ingin menyelaraskan ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi dapat mengakses halaman penyelarasan ijazah luar negeri (https://piln.kemdikbud.go.id/) dan melihat data perguruan tinggi, ijazahnya dapat setara.
Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 menyebutkan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah dan gelar tanpa izin pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana. sebelum
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengingatkan masyarakat yang ingin mengikuti penyelenggaraan pendidikan tinggi agar mematuhi peraturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan nonakademik pendidikan tinggi.