Jakarta – Mantan Mahkamah Agung (1000) secara resmi Zarof Ricar menerima kepuasan sebesar Rp915 miliar dan Li KG Gold. Angka itu diterima dari para pihak yang lelah dan langkah pertama banding, banding dan investigasi.
Ini adalah manajer publik (administrator) untuk membaca Zareof di Pengadilan Corruttion, Senin (10/2/255).
“Menerima uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang dikonversi menjadi rupiah dengan jumlah total Rp915 miliar dan li kg di bagian kasus pengadilan,” sebagai jaksa penuntut.
RP915 miliar dari mata uang yang berbeda bervariasi, dari Rupiah, dolar hingga Singapura, dolar, dan dolar Hong Kong.
Setelah itu, untuk emas terbanyak dalam bentuk logam emas mahal dengan emas emas 50 gram dan 100 gram.
Untuk perbuatannya, Zarof didakwa dengan paragraf 12b dengan Pasal 18 di nomor hukum 20 pada kuartal EF Law 31 pada tahun 1999 dari Eundadic of the Rotten.