Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Bakal Periksa Lurah Kohod hingga Pejabat BPN

Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Bakal Periksa Lurah Kohod hingga Pejabat BPN

Jakarta – Direktorat untuk Penelitian Kejahatan Umum (Dittipidum) Koarfront akan mengeksplorasi banyak pejabat, memancing dalam kasus seafoal, dalam kasus seafoal. Ujian akan disahkan dalam masalah masalah hak konstruksi (SHGB) dan sertifikat laut (SHM).

“Sungguh, kami akan mendesak mereka untuk mengeluarkan SHGB yang terkait dengan Kementerian Lurah,” kata Bari Dirri Brigadipid Barri Djehandhan Rahardjo Puro pada hari Sabtu (1/2/2025).

Dia mengatakan ini dilakukan untuk menemukan dokumen dan menemukan keberhasilan keadaan air dan overlay peta di tanah. Dia juga mengklaim bahwa dia akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Maritim dan Memancing (KKP), terkait dengan materi informasi yang diperoleh.

Koordinasi juga dilakukan dengan penuntutan. “Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian KKP sehubungan dengan yang diperoleh. Kami juga mengoordinasikan jaksa penuntut,” katanya.

Penggunaan pagar laut SHGB dan SHM Tangange

Dalam hal ini, pengajuan sertifikat (SHGB) dan hak sertifikasi (SCM) digunakan.

Dia menjelaskan bahwa kliennya didakwa dengan tindakan kriminal dalam bentuk penyalahgunaan uang untuk mencuci uang (TPPU). Dia mengatakan sejumlah kejahatan mencurigakan terbukti artikel dalam pelanggaran umum 263, 264, 265 atau pasal 3, 4, 5 nomor trate dari 2010.

“Mengingat pencegahan dan penghancuran cucian tunai, 263 bangunan untuk 263 bangunan, untuk 263 sertifikasi, yang berada di mantel desa, distrik Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” katanya.

Dia juga mengungkapkan bahwa kliennya masih merupakan penelitian yang intens, karena dia mengumpulkan bukti mengenai kasus ini.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *