Jakarta – Presiden Prabowo Subianante menandatangani aturan untuk anggota modal khusus (DKI), modal khusus (DKJ), modal khusus (DKJ).
Peraturan ini adalah amandemen untuk 2024 Act 151 2024. Amandemen terhadap wilayah khusus Jakarta Tahun 2. Hukum ditandatangani pada 30 November 2024.
“Selama undang -undang ini, hasil pemilihan Provinsi Khusus Jakarta dan Wakil Direktur Jakarta dinyatakan sebagai hasil pemilihan Wilayah Ibukota Khusus Jakarta dan Gubernur pada tahun 2024 sebagai Gubernur dan Asisten Khusus. Wilayah Jakarta,” kata Pasal 70.
Ini juga berlaku untuk anggota Dewan Perwakilan Regional (DPRD), Kamar Perwakilan (DPR) dan Jakarta (DPD).
Salah satu pertimbangan untuk mengubah nomenklatur, karena pengalihan keputusan presiden belum dikeluarkan.
“Pemindahan ibukota negara, yang harus menunggu keputusan pemilihan presiden dipengaruhi oleh posisi gubernur, gubernur, dewan perwakilan regional, anggota Kamar DPR dan anggota DPR Perwakilan.