JAKARTA – PT Wilmar Nabati Indonesia, anak perusahaan Wilmar International Limited, menjadi perusahaan pertama yang mengekspor minyak sawit terhidrogenasi (HRPO) olahan dari buah sawit yang dipasok dari PT Bumi Sawit Kencana (BSK) I & II Estate dan PT Karunia Kencana Permai Sejati ( BSK). KKP) Perkebunan I Kalimantan Tengah.
Pengiriman ekspor ini merupakan yang pertama melalui proses yang disetujui dan dapat diakses dalam Seri Percontohan Dashboard Nasional Indonesia, yaitu melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dan dikelola oleh Perusahaan Survei PT Indonesia.
Dashboard Nasional merupakan jawaban Indonesia dalam memastikan rantai pasok, legitimasi dan ketertelusuran produk ekspor yang berasal dari Indonesia sebagai negara produsen utama minyak sawit. Pengiriman PT Wilmar Nabati Indonesia mematuhi peraturan pemerintah Indonesia melalui dashboard nasional, serta persyaratan legalitas dan ketertelusuran Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR).
Dashboard Nasional yang pertama kali disusun oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlanga Hartarto, dan dikelola oleh PT Surveyor Indonesia dengan partisipasi Sekretariat Dashboard Nasional Kementerian Pertanian, merupakan upaya multipihak yang bertujuan untuk mengelola. Pertukaran informasi mengenai persyaratan EUDR antara Otoritas Kompeten Indonesia dan UE serta persyaratan pasar global lainnya, seperti UK Valuation Authority, US Forestry Act, Green China dan khususnya untuk meningkatkan tata kelola data hutan nasional. Dasbor Nasional diatur dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia.
“Ekspor yang dilakukan Wilmar melalui National Dashboard Program merupakan contoh yang baik penerapan National Dashboard untuk ekspor ke Eropa karena Wilmar berkomunikasi dengan pemerintah untuk mendapatkan pernyataan hukum dari pemerintah yang disebut National Dashboard Note. dokumen tambahan untuk ekspor, Direktur Pemasaran dan Pengolahan Indonesia “di mana pemerintah akan membantu memantau dan memastikan bahwa produk tersebut dapat diterima oleh Uni Eropa sebagai bagian dari implementasi EUDR.” Kementerian Pertanian, Dr. Prayudi Samsuri.
Mengenai peran PT Surveyor Indonesia, Presiden Direktur PT Surveyor Indonesia Sandri Pasambuna mengatakan: “Penunjukan PT Surveyor Indonesia sebagai operator dashboard nasional merupakan tanggung jawab besar yang akan kami penuhi dengan penuh semangat. Upaya dan pengalaman kami selama ini, sehingga dapat mewujudkan hal tersebut. Misi tersebut dapat terselesaikan dengan persiapan yang matang dan integritas yang tinggi.
Ia melanjutkan: “Sebagai operator teknis, kami berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami dan kami akan memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan internasional sehingga barang-barang prioritas dapat lebih bersaing di pasar global Vietnam di Indonesia.”
Penunjukan PT Surveyor Indonesia sebagai penyelenggara Dashboard Nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2023, perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.