Pemerintah dan DPR Bahas Perubahan UU BUMN, Apa Hasilnya?

Pemerintah dan DPR Bahas Perubahan UU BUMN, Apa Hasilnya?

Jakarta – Komisi VI dari Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan pertemuan kerja dengan bisnis yang dimiliki oleh Menteri (BUMM) Eric Tohir untuk mempersiapkan persiapan Rancangan Undang -Undang (RUU) atau Amandemen Ketiga dari Undang -Undang Nomor 19 tahun 2003 di Nusantara Book I Bangunan, Jakarta, Kamis (23/23/1/2025).

Diskusi setelah RUU BUMM diidentifikasi sebagai salah satu program hukum nasional pada tahun 2025 (Prolechnas), karena diyakini memainkan peran utama dalam ekonomi nasional.

Ketua Komite Kamar Perwakilan Rakyat VI Anggia Ermarini menjelaskan bahwa urgensi perubahan ini didasarkan pada peran strategis perusahaan manajemen sumber daya nasional yang dimiliki negara sesuai dengan Pasal 33 Konstitusi 1945.

‘Cabang produksi yang penting bagi negara dan kekayaan alam di dalamnya harus dikelola sebanyak mungkin untuk kekayaan orang.

Namun, implementasi BUMM dianggap optimal dan menghadapi berbagai tantangan. Anggia menekankan usia 19 tahun 2003, yang mengatur Bumn lebih dari 22 tahun.

“Ini oleh -Law harus disesuaikan untuk menghadapi tantangan zaman dan untuk meningkatkan kontribusi DP untuk ekonomi nasional,” jelasnya.

Jelaskan Anggia, sejumlah poin untuk mengubah RUU Bumn, yang mencakup penyesuaian definisi DP untuk menyesuaikan kewajiban DP sesuai dengan pengembangan peraturan,

Kemudian, regulasi anak perusahaan BUMM, seperti menambahkan definisi dan mekanisme untuk pembentukan anak perusahaan, termasuk konfirmasi tata kelola perusahaan dari aturan yang terkait dengan restrukturisasi, privatisasi, dan tindakan perusahaan untuk membuat perusahaan yang lebih kompetitif di negara bagian.

Selain itu, Kebijakan Sumber Daya Manusia (SDA) adalah dengan memberikan peluang bagi para penyandang cacat, memberdayakan komunitas lokal dan mewakili perempuan di jajaran Dewan Direksi dan Komisaris.

Privatisasi, yang melibatkan penentuan kriteria dan mekanisme privatisasi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dan negara, dan tanggung jawab sosial melibatkan kewajiban BUMM untuk mendorong usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan komunitas sekitarnya.

“Selain itu, RUU ini juga menekankan pentingnya transparansi dan manajemen yang baik, termasuk pengawasan eksternal oleh akuntan publik, serta pembentukan komite untuk audit dan pengawasan internal,” katanya.

Anggia mengatakan RUU Bumn sebelumnya melewati tahap harmonisasi dan peningkatan konsep oleh Badan Legislasi DPR, yang hasilnya diserahkan kepada Komisi VI. Pada pertemuan penuh waktu pada 23 Januari 2025, Komisi VI secara resmi menerima mandat untuk membahas RUU ini lebih lanjut.

“Kami akan segera membentuk komite kerja (PANJA) untuk mempercepat diskusi tentang RUU ini. Komisi VI dan DOS juga berkomitmen untuk menemukan ruang terbesar yang mungkin untuk berpartisipasi dalam masyarakat dalam proses legislatif ini,” kata Inggris melanjutkan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *