Jakarta – DPR memanggil Kementerian ATR/BPN untuk membahas kontroversi tentang tanah dan sertifikat di pagar laut di pantai Kabupaten Tananang.
Telah diketahui bahwa sertifikat SHGB dan SHM 266 di daerah Pagar Laut Tananc adalah langkah dan kekurangan bahan. Area yang ada di sertifikat SHGB dan SHM berada di luar pantai dan mungkin bukan milik pribadi.
“Salah satu hal yang akan disebutkan adalah masalah sertifikat negara di Tananang Sea Pagar”.
Dia menghargai prosedur Menteri Pertanian dan Perencanaan Tanah Nasional (ATR/BPN)
Seperti yang dia katakan, Kementerian ATR/BPN melanjutkan kekuatan untuk mencabut sertifikat negara tanpa proses dan perintah dari pengadilan, termasuk hal. 18 tahun 2021.
“Langkah -langkah yang menentukan untuk mencabut sertifikat tentu akan dilakukan. Selain itu, daerah di mana sertifikat negara berada di luar pantai bukanlah properti pribadi,” katanya.
Selain pencabutan sertifikat negara, ia juga meminta Nusron untuk menyelidiki dan menyelidiki mereka yang curiga mereka terlibat dalam mengeluarkan sertifikat negara. Seperti yang dia katakan, inspeksi dapat dilakukan pada alat -alat di Kementerian Internal ATR/BPN dan partai yang bertanggung jawab atas pengukuran tanah.
“Mereka yang terbukti dilanggar harus dihukum secara teratur. Ini adalah masalah serius yang tidak boleh ditinggalkan. Harus mendapatkan perhatian khusus