JAKARTA – Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam khawatir Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembelian barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kuasa hukum Haji Isam Junaidi Tirtanata menegaskan kliennya tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut. Dia menambahkan bahwa kasus ini masih dalam tahap awal dan membutuhkan lebih banyak bukti.
Apalagi, kata dia, ada dugaan Sahbirin hanya menjadi korban pencalonan anak buahnya. Selain itu, Sahbir juga tidak hadir di tempat dilakukannya operasi penangkapan (OTT) KPK. Dia mengapresiasi, tidak ada yang bisa mengaitkan Sahbir dengan dugaan praktik korupsi tersebut.
“Kami prihatin dengan kasus yang menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan Haji Isam tidak ada kaitannya atau kepentingan dengan kasus yang ditangani KPK. Selain itu, persidangan masih berlangsung dan belum ada bukti keterlibatan Pak Sahbirin. Mari kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kata Junaidi di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Junaidi juga mengatakan, kasus tersebut hanya kasus dugaan praktik korupsi yang melibatkan pribadi Sahbir. Dia menegaskan, kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan usaha atau kegiatan usaha Haji Isam.
Dia meminta agar kasus ini tidak dikaitkan dengan Haji Isam atau unit usahanya. “Tidak ada hubungan perdata antara kasus ini dengan klien kami,” ujarnya.
Junaidi menambahkan, Haji Isam menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukung penuh langkah penegakan hukum KPK. Ia yakin Komisi Pemberantasan Korupsi akan bertindak profesional dan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
“Dan kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang transparan dan terukur,” imbuhnya.
Junaidi kembali menegaskan, kasus ini sama sekali tidak melibatkan Haji Isam, baik secara pribadi maupun melalui unit usahanya. Kasus ini murni dugaan korupsi Pak Sahbirin. Haji Isam tidak ada kepentingan atau hubungan perdata dengan kasus ini, tutupnya.