JAKARTA – Dewan Hukum DPR telah sepakat untuk membawa RUU tentang Amandemen Keempat untuk Hukum No. 4 2009 Mengenai mineral dan penambangan batubara (Minerba) dikonfirmasi sebagai undang -undang dalam pleno.
Perjanjian tersebut diambil selama seluruh pertemuan Parlemen Indonesia yang dibantu oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Ladalia dan Wakil Menteri Negara (Wamensisme) Bambang Eko Eko Eko Suaya, Jakariy, Jakari.
“Kami meminta persetujuan pertemuan, apa hasil dari diskusi Amandemen Keempat untuk Hukum No. 4 2009 Mengenai Penambangan Mineral dan Batubara, yang dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan peraturan hukum?” Presiden Parlemen Indonesia Bob Hasan meminta untuk memimpin pleno.
“Setuju”, para peserta mengambil pertemuan.
Dalam membuat keputusan, semua kohort di parlemen menyetujui faktur Minerba. Semua kohort sebagai sebuah tim, PKB, Demokrat, Pan, Nasdem, PKS, Golkar dan PDI Perjuangan.
Selama pertemuan, Komite Kerja (PANJA) menjelaskan perubahan dalam klausa dalam faktur Minerba. Awalnya, 9 artikel yang berubah diungkapkan oleh Presiden Tinjauan Hukum Minerba Martin Manurung.
9 Artikel dalam faktur mineral mineral yang disepakati meliputi:
1
2. Artikel 1 Perubahan n. 16 yang berkaitan dengan definisi studi kelayakan;
3. Pasal 5 tentang kewajiban pemegang IUP atau IUPK selama fase operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan internal sebelum mengekspor dan prioritas untuk memenuhi kebutuhan perusahaan yang dimiliki oleh negara yang mengendalikan kehidupan banyak orang.
4. Pasal 35 paragraf (5), Pasal 51 paragraf (4) dan ayat (5) dan Pasal 60 paragraf (4) dan paragraf (5) yang berkaitan dengan lisensi dan mineral logam dan untuk prioritas batubara WIUP mengikuti mekanisme sistem lisensi untuk pemerintah lisensi elektronik pusat.
5. Pasal 100 paragraf (2) yang terhubung dengan implementasi restorasi dan perlindungan efek belakang untuk masyarakat dan wilayah, Menteri termasuk pemerintah daerah.
6. Pasal 108 tentang program pengembangan dan tanggung jawab masyarakat dengan penekanan pada komunitas lokal di sekitar area pertambangan dan penduduk asli melalui:
A. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan;
B. melibatkan komunitas lokal dan penduduk asli di bidang pertambangan dalam kegiatan pertambangan; DAN
C. Program Kemitraan Perusahaan dan Pemberdayaan Ekonomi di masyarakat.
7. Pasal 169A berisi ketentuan yang berkaitan dengan audit lingkungan.
8
9. Pasal 174 paragraf (2) yang berkaitan dengan pemantauan dan tinjauan hukum.
“Legislasi,” kata Martin Manurung dalam sebuah pertemuan, Nusantara Building I, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (17/02/2025).