Ridwan Yasin Masih Berstatus Terpidana, MK Perintahkan Pilbup Gorontalo Utara Diulang

Ridwan Yasin Masih Berstatus Terpidana, MK Perintahkan Pilbup Gorontalo Utara Diulang

Jakarta -The utara -Gorontalo Regency KPU telah memerintahkan renovasi re -place (anjing) karena ia adalah kandidat untuk North -Gorentalo Ridwan Yasin masih dihukum. Pengadilan sebagai diskualifikasi Ridwan Yasina sebagai kandidat Bupati Utara -Utara di utara -Gorontalo Pilbup 2024.

Keputusan No. 55/phpu.bup-xxiii/2025 dibacakan dalam pernyataan tentang keputusan di bawah presiden pengadilan konstitusional Suhartoyo, disertai oleh delapan hakim konstitusional lainnya

“Responden (Komite Pemilihan di Utara -Gorentalo memerintahkannya untuk dibuka kembali tanpa mengambil Ridwan Yasin sebagai kandidat untuk Bupati di Bupati dan Wakil Bupati North -Gorentalo 2024 Pemilu,” kata MK -AA Presiden Plenar Jurtro, Senin (24/24/2025).

Pengadilan Konstitusi memerintahkan anjing Pilbup Gorontalo Utara untuk dilakukan berdasarkan daftar pemilih tetap, daftar daftar pemilih dan pemilih tambahan yang sama dan daftar pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024. Sebelum pemilihan Bupati dan Wakil Resimen Regimen North -Gorontalo 2024.

Dalam pandangannya, hukum konstitusional, masih Nurbanih, mengatakan bahwa ini adalah fakta hukum Ridwan Yasina, jelas masih dihukum karena ia tidak mengakhiri persidangan selama lebih dari 1 tahun berdasarkan keputusan Mahkamah Agung 327 K/PID/2024, 25 April. 2024.

“Dengan kata lain, untuk memenuhi persyaratan untuk pencalonan sebagai kandidat untuk Bupati dan Wakil Bupati Gorontal Utara pada tahun 2024, dan sehubungan dengan posisi orang terpidana, Ridwan Yasin juga harus mengakhiri penjahat sesuai dengan keputusan pengadilan,” kata hak pemerintah Erny.

“Jadi, Ridwan Yasin tidak boleh lagi dapat diterima sebagai kandidat untuk Bupati, jadi dia tidak boleh bersaing untuk pemilihan Bupati dan Wakil Peraturan Gorentalo Utara 2024,” lanjutnya.

Mempertimbangkan Pengadilan Konstitusi, Erny mengatakan bahwa konsekuensi dari kandidat yang tidak memadai untuk Bupati Ridwan Yasina dihukum atas posisinya, meskipun Wakil Bupati Muxina Badar memenuhi klaim, tetapi keduanya adalah kandidat. Ini memiliki konsekuensi dari mengambil alih pemungutan suara pada kandidat nomor 3 harus dinyatakan tidak valid.

Selain itu, katanya, konsekuensi hukum yang diciptakan tidak hanya terbatas pada pemungutan suara pada edisi 3, tetapi juga memengaruhi pemungutan suara pada kandidat lain, dalam kandidat CAS nomor 1 dan beberapa kandidat nomor 2.

Dengan demikian, pemungutan suara semua kandidat yang dijadwalkan di Kabupaten Kabupaten -Gorentalo Utara akan ditunjuk nomor 1081/2024 tanggal 4 Desember 2024, untuk menyatakan tidak valid atau dibatalkan.

“Meskipun beberapa kandidat, nomor 3 adalah kandidat untuk suara dalam seri terakhir 5.104 suara, tetapi kandidat nomor 1 (pihak terkait) menerima 41.842 suara dan kandidat nomor 2 (pemohon) menerima 29.283 suara, tetapi dengan fakta bahwa fakta tidak berarti fakta.

“Karena pemungutan suara diberikan kepada kandidat nomor 3 hak konstitusional pemilih yang harus dilindungi oleh re -reef,” tambahnya.

Anjing itu dilakukan oleh 3 Paslon, sebuah partai politik yang mendukung nomor seri 3 harus menggantikan ridwan yasin cabup. KPU Gorontalo Utara diperintahkan untuk menjaga kampanye 1 atau diskusi terbuka untuk Paslon untuk mempromosikan visi dan proyek dan program dari setiap pasangan kandidat untuk implementasi anjing.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *