MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS

MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS

Jakarta – Pengadilan Konstitusi (MK) telah membaca keputusan kesalahpahaman hasil pemilihan magnet 2024.

Presiden Pengadilan Konstitusi Suhartoyo, mengatakan pengadilan memerintahkan KPU Kabupaten Magnet sebagai tanggapan terhadap PSU di 4 TP di Kabupaten Magetan, terutama desa TPS 001, desa TPS 004, desa TPS 001 Nguri dan TPS 009 Desa Selotinah. PSU, yang melibatkan pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih pemilih dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan bupati yang terlampir di Magetan pada tahun 2024.

PSU dilakukan sesuai dengan peraturan hukum dalam waktu maksimal 30 hari dari putusan.

“Selain itu, hasil PSU disertai dengan suara yang tidak dibatalkan oleh pengadilan, untuk ditetapkan pada saat yang sama sebagai pengumuman yang disebut hukum tanpa perlu melapor ke pengadilan,” katanya di ruang pengadilan pleno, membangun 1 mk, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Mahkamah Konstitusi telah memberikan penerapan beberapa kandidat untuk Bupati dan Lampiran Bupati Nomor Kabupaten Magetan 03 Sujovno dan Ida Yuana Ulfa sebagai Pemohon Nomor Keputusan 30/Phpu.BUP-XXIII/2025. Pengadilan juga mengatakan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan no. 1676 tahun 2024 dalam menentukan hasil pemilihan Bupati dan Bupati Kabupaten Magnet pada tahun 2024, dengan ketentuan bahwa hal itu berkaitan dengan hasil dari mendapatkan pemungutan suara Bupati Magetan dan bupati yang terlampir tahun 2024 hingga 4 TP.

Dalam pertimbangan hukum yang dibaca oleh hakim Konstitusi, ada rekaman bantuan dalam bantuan daftar bantuan pemilih yang belum disepakati dalam situasi aktual. Ada keraguan untuk pengadilan suara yang dihadiri oleh TPS, mengisi daftar bantuan pemilih dan memberikan suara pada tanggal 27 November 2024 di desa TPS 001, serta TPS 0 Village Village.

Di desa TPS 004, pengadilan menghargai bahwa ada pelanggaran administratif dengan potensi untuk membahayakan prinsip -prinsip kesetiaan dan integritas dalam proses seleksi, serta orang -orang Selotinatah TPS 009.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *