Jakarta – Kementerian Pendidikan Publik dan Pusat telah menerbitkan peraturan Sekretaris Jenderal (Peresjen) yang mengendalikan pasokan ganti rugi untuk guru khusus (TKG) dan ganti rugi untuk guru (TPG) bagi mereka yang tidak mengajar. Berdasarkan peraturan terakhir, jumlah TKG meningkat dari 1,5 juta rp menjadi 2 juta rp per bulan.
Dikutip oleh halaman Puslapdik Kemendikdamen, aturan ini tercantum dalam Kementerian Pendidikan dan Pusat Nomor 1 tahun 2025, yang menguraikan pedoman teknis yang berkaitan dengan pengelolaan dan distribusi TPG dan TKG untuk guru bukan -ASN selama 2025 tahun pajak.
Baca juga:
Guru non -Asn yang mengajar lembaga pendidikan swasta dan pemerintah daerah akan menerima 2 juta RP manfaat per bulan, dengan peningkatan Rp500 ribu dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.
Tunjangan ini diberikan kepada penerima guru non -TPG atau TKG yang belum berada di catwalk atau dekrit penyetaraan. Sementara itu, untuk guru yang tidak memiliki perintah yang tidak bertekanan, manfaatnya akan diperbaiki dengan gaji utama pegawai negeri.
Baca juga: Annnyeonghaseyo, Pertukaran Guru Indonesia Korea 2025, Mengontrol Ketentuan
Persyaratan untuk penerimaan guru tidak ada
Untuk memenuhi persyaratan sebagai penerima TPG dan/atau TKG, guru tidak suka -Asn harus memiliki setidaknya satu sertifikat mentor, dicatat dengan data pendidikan dasar (Dapodik), ada pendaftaran guru (NRG) dan secara aktif mengajar di bidang sertifikasi.
Selain itu, mereka harus memenuhi beban kerja dari instruksi selama setidaknya 24 jam per minggu.
Baca juga: Selly PDIP: seharusnya tidak memiliki dikotomi antara profesi mengajar
Perpanjang guru guru untuk tunjangan leveling
Guru yang memenuhi kriteria untuk menerima manfaat diperlukan untuk secara teratur memperbarui data mereka melalui Dapodik.
Informasi yang dimasukkan harus benar dan akurat, karena kesalahan atau keterlambatan dalam pembaruan dapat mencegah pembubaran manfaat.
Baca juga: 4 Fakta Mrs. Teacher Salsa, oleh karena itu berhati -hatilah karena video viral di media sosial
Data yang harus diperbarui termasuk nama lengkap, unit administrasi dasar, beban kerja, kelompok ruang, periode kerja, tanggal, tanggal lahir dan keadaan staf.
Dalam peraturan ini juga dijelaskan bahwa data guru Dapodik akan disinkronkan dengan sistem informasi tentang pengelolaan ganti rugi (sim-tun).
Baca juga: Menteri Hak Asasi Manusia menyangkal penyanyi band Kitani
Selain itu, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PUSLAPDIK) akan memimpin validasi sebelum mengeluarkan perintah Tunjangan Profesional (SKTP) dan Dekrit Tunjangan Khusus (SKTK).
Program Pembayaran Tunjangan Non -Asn
Ganti rugi akan dibayar dalam empat fase (triwulanan):
Distrik I: April
Keempat II: Juli
Quarto III: Oktober
IV keempat: November
Hasil verifikasi dan sinkronisasi data akan diteruskan ke pemerintah daerah melalui sim-tun untuk sistem TPG dan sim-antum untuk TKG untuk validasi dan persetujuan.
Setelah persetujuan dari pemerintah daerah, Puslapdik akan menetapkan penerima tunjangan untuk setiap semester dengan merilis SKTP dan SKTK. Berdasarkan perintah tersebut, Puslapdik akan memikat keuntungan dari tunjangan profesional dan bukan sebagai guru yang tidak ada setiap tiga bulan secara langsung di akun penerima.