Jakarta – Peralatan Negara Sipil (ASN) dalam Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mungkin lebih menikah daripada orang atau poligami. Namun, tidak ada yang ingin poligami harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Aturan tentang siapa pun yang ingin poligamin terdaftar dalam peraturan Gubernur Wilayah Ibu Khusus Jaket No. 2 tahun 2025 mengenai prosedur untuk mengeluarkan izin pernikahan dan perceraian.
Bab III Peraturan Gubernur yang ditentukan pada 6 Januari 2025 mengatur lebih dari satu orang. Di bawah ini adalah suara aturan.
Pasal 4
(1) Karyawan laki -laki dari tidak ada orang yang akan memiliki lebih dari satu orang diharuskan mendapatkan izin dari petugas yang berwenang sebelum menikah.
(2) Karyawan tidak ada orang yang tidak memiliki kewajiban untuk mendapatkan izin dari petugas yang berwenang sebelum mengadakan pernikahan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) akan dihukum dengan semacam hukuman disipliner yang parah sesuai dengan ketentuan undang -undang.
(3) Jika ditemukan bahwa salah satu alasan telah difasilitasi atau serius bagi karyawan ASN sebagaimana disebutkan dalam paragraf (2), hukuman disipliner dijatuhkan berdasarkan hasil ujian dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
(4) Petugas yang berwenang sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) terdaftar dalam Lampiran II yang merupakan bagian integral dari peraturan gubernur ini.
Pasal 5
(1) Lebih dari satu orang dengan seseorang yang disebut dalam pasal 4 paragraf (1) dapat diberikan jika ia memenuhi persyaratan berikut:
Lakukan alasan yang mendasari pernikahan:
1. Wanita itu tidak dapat memenuhi kewajibannya;
2. Wanita itu menerima cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; ATAU
3. Wanita itu mungkin tidak muncul keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun menikah;
B. Menerima secara tertulis persetujuan wanita atau wanita;
C. memiliki penghasilan yang cukup untuk mendanai wanita dan anak -anak;
D. mampu bersikap adil untuk wanita dan anak -anak;
E. tidak mengganggu tugas resmi; DAN
P. Untuk memiliki keputusan yudisial tentang lebih dari satu orang.
Baca juga:
(2) lebih banyak izin menikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Paragraf (1) tidak dapat diberikan jika:
Meskipun pelajaran/peraturan agama disetujui oleh karyawan yang dimaksud;
B. tidak memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam ayat (1);
C. Terlepas dari ketentuan undang -undang;
D. Alasan yang didefinisikan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
E. mengganggu implementasi tugas resmi.
Ada juga poin untuk mengirimkan permintaan lebih dari satu orang
Pasal 6
(1) Melamar izin menikah adalah lebih dari satu orang yang disebut dalam pasal 4 paragraf (1) yang diajukan secara tertulis kepada pengawas langsung.
(2) Melamar izin menikah lebih dari satu orang yang disebutkan dalam ayat (1) Lampiran dokumen berikut:
Surat persetujuan tertulis oleh istri dari masing -masing karyawan ASN;
B. Salinan salinan cetak dan/atau digital dari laporan pajak/laporan tentang pendapatan karyawan laki -laki tidak dipertanyakan;
C. Pernyataan kemampuan itu adil untuk wanita dan anak -anak;
D. Sertifikat oleh dokter pemerintah membuktikan alasan yang mendasari pernikahan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 paragraf (1) huruf A; DAN
E. Tekan salinan dan/atau salinan digital dari keputusan pengadilan sehubungan dengan lebih dari satu orang.
(3) Format surat aplikasi dan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) huruf C, terdaftar dalam Lampiran I yang merupakan bagian integral dari peraturan gubernur ini.
Juga diatur sehubungan dengan prosedur pemberian atau menolak permintaan izin dengan seorang wanita lebih dari satu pegawai negeri sipil
Pasal 7
(1) Pengawas langsung diminta untuk mengajukan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada pejabat resmi pada maksimum 3 (tiga) bulan dari permintaan.
(2) Pengawas langsung yang tidak mematuhi kewajiban untuk mengajukan permintaan dalam periode sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) akan dihukum dengan jenis hukuman disipliner yang parah sesuai dengan ketentuan undang -undang.
(3) Dalam hal alasan yang ditemukan untuk memfasilitasi atau menagih atasan langsung sebagaimana disebutkan dalam ayat (2), hukuman disipliner dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
Pasal 8
Petugas yang berwenang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 menetapkan keputusan/penolakan izin menikah selama lebih dari maksimum 3 (tiga) bulan sejak rekomendasi tim penasihat diterima.
Selain itu, ada juga prosedur untuk memberikan atau menolak permintaan izin lebih dari satu orang untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian pekerjaan
Pasal 9
(1) Pengawas langsung yang menerima permintaan sebagaimana dimaksud
Mengacu pada Pasal 6, harus:
Apakah Anda menjelajahi PPPK dan wanita masa depan yang dimaksud, untuk tujuan memiliki seorang wanita lebih dari seseorang sebanyak mungkin untuk menghindari; DAN
B. Perhatikan alasan dan ketentuan yang mendukung aplikasi untuk izin lebih dari satu orang.
(2) Jika konseling sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) surat tidak berhasil, pengawas langsung diminta untuk memberikan keputusan untuk memberikan/menolak izin menikah lebih dari satu orang dengan mempertimbangkan alasan yang disebutkan dalam Pasal 5.
(3) Pengawas langsung harus menentukan keputusan/penolakan izin menikah lebih dari satu orang selambat -lambatnya 3 (tiga) bulan dari penerimaan permintaan.