CIRBON – Kantor Penuntut Jaksa Penuntut (Kejari) Indramayu, Barat, diberi transfer dan bukti tersangka atas nama permen karet Gumsidi Gumsidi dari Abduharam. Transfer tersangka dan bukti terkait dengan kasus pengeluaran (TPPU).
“Bukti diposting adalah mobil roda tiga, diikuti oleh surat dalam bentuk tanah dan karakter dalam bentuk dunia,” Kantor Pengacara Distrik Indramayo, “pada hari Selasa (10/10/2010).
Pada saat itu, geng karet Page akan diambil dari Indraama 20 hari.
Arie Prasenento mengatakan kelompok Sejari Framusa telah menempatkan tuduhan dari tim penuh lisan Gumbgg.
“Tuduhan jaksa menuntut rujukan pengadilan segera dalam waktu dekat.
Arie Prasetyo mengatakan bahwa Panji Rubberg dipanggil tersangka karena diduga dicurigai, mengisi dan kejahatan TPPU. Geng karet Panji mematahkan fondasi, diubah oleh hukum 16 tahun 2001, Undang-Undang 16 tahun 2001, UU 3 dari Undang-Undang 81 tahun 2010, memblokir dan menghapus dan berinvestasi dan pemutusan uang tunai dan pemutusan uang tunai.