Jakarta – Komisi Komisi Pemberantasan (KPK) menyatakan bahwa walikota Semang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita telah dibatalkan untuk memenuhi panggilan investigasi. Ini karena orang yang tertarik menjalani perawatan di rumah sakit di Semarang.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan bahwa sebenarnya Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri akan pergi ke gedung KPK merah dan putih untuk memenuhi perubahan panggilan sebagai tersangka. Namun, karena kesehatan MBAK ITA, keduanya dibatalkan di kantor anti -agensi.
“Ada pengiriman dari stafnya, ini adalah informasi terakhir, mungkin akan ada pembaruan bahwa Sister HGR dirawat di Rumah Sakit Wongso di Semarang,” kata Tessa, Selasa (11.02.2025).
Tessa mengatakan partainya telah mengetahui hal ini. “Dalam hal ini, para peneliti akan menganalisis, melanjutkan dan memeriksa dugaan gangguan kesehatan saudara perempuan HGR,” katanya.
Bahkan, Tessa melanjutkan, partainya akan mengirim tim dokter untuk memberikan data kesehatan. “Nanti, dia akan membawa dokter dari BPK juga akan memeriksa. Saat ketika saya masih tidak bisa menyampaikan, “katanya.