BATAM – Empat nelayan WNI asal Batam yang ditangkap Polisi Laut Singapura sudah dipulangkan. Panglima Lantamal IV TNI Laksamana Pertama Tjatur Soniarto membawa pulang keempat nelayan ini pada Jumat (4/10/2024).
Keempat nelayan tersebut ditangkap Polisi Maritim Singapura karena menangkap ikan dengan jaring di perairan Singapura pada Kamis (3/10). Kejadian tersebut dilaporkan Ketua Umum Himpunan Nelayan Indonesia (HNSI) Zad Padang ke Pos TNI AL di Pulau Sambu.
Kepala Perwira Laut Pos Sambu Letjen (S) Babula segera berkoordinasi dengan Asintel dan Asops Danlanthamal IV untuk segera melaporkan kepada Komandan Lanthamal IV untuk petunjuk lebih lanjut.
Komandan Lantamal IV yang menerima laporan kejadian tersebut mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan KBRI Singapura untuk mencoba berkoordinasi erat dengan Singapore Police Coast Guard (PCG).
Hasil data yang kami kumpulkan menunjukkan, penangkapan nelayan tersebut oleh Polisi Maritim Singapura disebabkan karena nelayan tersebut benar-benar memasuki wilayah perairan Singapura, ujarnya.
Dia mengatakan Polisi Maritim Singapura telah memperingatkan para nelayan untuk meninggalkan perairan Singapura. Namun para nelayan bersikeras tetap masuk untuk melindungi jaring yang mereka miliki.
“Upaya koordinasi yang erat dan berkat peran baik diplomasi angkatan laut antara Indonesia dan Singapura menemukan titik terang. “Secara informal, PCG sudah menginformasikan kepada kami bahwa keempat nelayan kami akan diperbolehkan kembali ke Indonesia beserta perahunya,” jelasnya.
Danlanthamal IV menyampaikan terima kasih kepada KBRI atas bantuannya membacakan surat peringatan kepada keempat petugas tersebut. Usai menandatangani surat, para nelayan tersebut langsung dibawa keluar dari kantor polisi.