JAKARTA – Begitulah definisi gaji guru yang berlaku saat ini pasca adanya perubahan aturan gaji PNS. Gaji Pegawai Negeri atau PNS diatur ulang dengan undang-undang pemerintah yang berlaku saat ini. Gaji ini berlaku untuk semua posisi pelayanan publik. Salah satunya gaji guru yang berstatus PNS, lalu berapa gaji PNS di tahun 2024. Artikel kali ini akan membahasnya, check it out!
Perubahan aturan gaji guru 2024
Sebelumnya, penghasilan pegawai pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. Namun sesuai Undang-Undang Pemerintah Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Standar Gaji Pegawai Pemerintah, gaji guru juga mengalami kenaikan.
Misalnya seorang guru yang pernah bekerja di perguruan tinggi selama 0-1 tahun berada pada level III/b, maka gajinya mulai Rp 2.688.500 per bulan. Namun dengan aturan baru, gajinya mulai Rp 2.903.600 per bulan.
Begitu pula dengan pemegang PhD, guru dengan masa kerja 0 tahun yang sebelumnya mendapat gaji Rp3.044.300, kini bisa mendapat gaji Rp3.287.800 per bulan. Itupun bonusnya belum ditambah.
Gaji akhir PNS 2024
Jadi berapa penghasilan pegawai pemerintah per bulan? Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa guru resmi yang telah menyelesaikan gelar Magister adalah kelas III/b. Kategori III/b diperuntukkan bagi yang memiliki dan sedang menggunakan minimal Diploma Kedokteran, Diploma Apoteker dan kualifikasi lain yang setara, Magister/Master (S2) atau Spesialis 1 pada saat melamar. Guru kelas III/b dapat hadir. Sampai dengan kelas IV/a.
Saat ini PNS yang telah menyelesaikan gelar dokter dapat masuk golongan III/c bagi yang memiliki dan menggunakan minimal Diploma Doktor (S3) atau Spesialis 2 pada saat melamar. Pada saat ini, III. c, dapat ditingkatkan menjadi kelas IV/b.
Oleh karena itu, jika peraturan baru disiapkan, gaji yang sama adalah sebagai berikut:
1. Gaji guru jenjang III/b (bergelar Magister)
Golongan III/b : Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 Gaji ini merupakan penjumlahan dari 0 tahun kerja selama 32 tahun kerja.
Guru jenjang III/b dapat diangkat menjadi jenjang IV/a atau Supervisor. Kemudian gajinya bisa dinaikkan menjadi sebesar ini:
Golongan IV/a : Rp3.287.800 – Rp5.399.900. Seperti golongan III/b, upah golongan IV juga dihitung berdasarkan masa kerja.
2. Gaji guru jenjang III/c (lulusan S3)
Saat ini, guru besar PhD akan mengambil kelompok terendah III/c dan kelompok tertinggi IV/b. Jadi jika dihitung durasi gaji pada Golongan III : Golongan III/c : Rp 3.026.400 – 4.9750.500
Sedangkan gaji Golongan IV/b sebagai berikut: Golongan IV/b : Rp 3.426.900 – 5.628.300
Aturan terakhir untuk guru
Guru juga menerima manfaat. Juga tahun ini, ada aturan bonus baru. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Pekerjaan, Profesi, dan Penghasilan Guru, dan besaran bantuan keuangan yang diterima adalah sebagai berikut:
1. Besarnya tunjangan profesi guru adalah 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri.
2. Besarnya dana khusus guru sebesar 1 (satu) gaji pokok pegawai negeri. 3. Besarnya tunjangan guru sebesar 2 (dua) gaji pokok guru pada Pelayanan Publik.