Jusuf Muda Dalam adalah salah satu individu kontroversial dalam sejarah Indonesia. Ia dikenal sebagai satu -satunya menteri Indonesia, yang dijatuhi hukuman mati karena kasus korupsi.
Sosoknya adalah simbol pengaruh buruk korupsi di negara ini, serta memori bahwa posisi tinggi tidak yakin bahwa seseorang bebas dari perbudakan hukum.
Kasus ini adalah momen penting dalam sejarah menghilangkan korupsi di Indonesia.
Jusuf Muda Racing Interior Race
Jusuf Muda lahir pada 1 Desember 1914 di Asheh’s Sigli, dan dari tahun 1936 hingga 1938, Hogeskool Rotterdam, Belanda, mengambil alih pendidikan ekonomi. Selama Belanda, Jusuf berpartisipasi dalam gerakan bawah tanah melawan pendudukan Nazi Jerman sebelum kembali ke Indonesia pada tahun 1947.
Setelah kembali ke Indonesia, Jusuf bekerja di Kementerian Pertahanan di Yogacarta dan bergabung dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) sebelum pergi ke Partai Nasional Indonesia (PNI) pada pertengahan 1950 -an.
Karirnya di sektor perbankan dimulai pada tahun 1956. Akhirnya, pada tahun 1963, Presiden Sukarno menunjuknya sebagai Menteri Bank Sentral dan Gubernur Bank Indonesia, situasi strategis yang mengawasi kebijakan keuangan dan perbankan negara. Namun, di balik keberhasilannya, Jusuf terlibat dalam metode korupsi yang membahayakan negara.
Kasus korupsi polisi
Selama pesanannya, Jusuf berubah dalam realisasi restrukturisasi bank dengan konsep “Bank Burdjeung” untuk mendukung revolusi. Namun, kebijakan ini membuka kesenjangan untuk pendanaan dan penyalahgunaan korupsi, yang berakhir pada tahun 1965.
Dia dituduh mengalokasikan lebih dari 97 juta dana revolusioner dengan rencana pembayaran yang ditunda, yang digunakan untuk mengimpor barang tanpa pengawasan publik yang memadai.
Selain korupsi, Jusuf juga terlibat dalam skandal pribadi enam istri: Sutisasmi, Salmah, Jaja, Ida Jubaidah, Juffriah dan Saree Narulita.
Ia dikenal karena penggemar moage dan sering kali memberikan hadiah mewah seperti mobil dan rumah, istri dan wanita lainnya.
Pada waktu itu, beberapa seniman terkenal juga disuruh menerima hadiah dari mereka, meskipun ada orang yang membantah tuduhan itu.
Pada tahun 1966, tim DIT Audit Keuangan Negara melakukan penyelidikan atas penyimpangan yang dilakukan oleh Jusuf Muda Dalam. Konsekuensi dari penelitian ini membuka mata orang tentang jumlah kehilangan negara karena tindakan mereka.
Proses hukum dan hukuman mati
Proses peradilan Jusuf Muda Jusuf Muda dimulai pada bulan Agustus Gust 1966. Sidang dibuka dan disebut perhatian luas dari komunitas dan media.
Sebanyak 175 saksi disajikan untuk bersaksi kasus ini. Bukti kuat menunjukkan bahwa Jusuf bersalah atas korupsi yang sangat berbahaya bagi perekonomian negara.
Pada bulan September 1966, pengadilan menghukum Jusuf Muda Dalam. Keputusan telah ditandai oleh pemerintah pada waktu itu, sehingga bahkan untuk pejabat senior negara, korupsi dapat dihapuskan.
Kalimat ini juga merupakan peringatan yang kuat bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan kekuasaan melalui keuntungan pribadi.
Akhir kehidupan Jusuf
Terlepas dari hukuman mati, Jusuf Muda Dalam tidak pernah digantung. Dia meninggal di penjara pada tahun 1976 karena infeksi tetanus sebelum hukuman mati digantung. Kasus ini adalah satu -satunya dalam sejarah Indonesia di mana menteri dijatuhi hukuman mati karena korupsi.
Jusuf mengubah status ingatan akan risiko korupsi bagi bangsa dan pentingnya integritas dalam pemerintahan. Korupsi tidak hanya merusak masalah keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan orang pada lembaga pemerintah.
Sejauh ini, hukuman mati untuk penulis korupsi tidak pernah diterapkan pada Indonesia, menjadikan kasus ini bagian penting dari sejarah hukum dan politik negara ini.