KONAWE SELATAN – Kasus seorang guru SD Supriyani di Konawa Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditahan karena dituduh melakukan pelecehan terhadap muridnya yang merupakan anak seorang polisi terus berkembang. Baru-baru ini, penahanan terhadap guru honorer tersebut ditangguhkan.
Foto / tangkapan layar
Peristiwa itu bermula saat Supriyani yang berprofesi sebagai guru di SDN 4 Baito, Kecamatan Andoolo, Konawe Selatan, dituduh menganiaya seorang siswa yang merupakan anak seorang polisi setempat.
Orang tua yang tidak terima kemudian melaporkan guru Supriyani ke polisi dan mereka diadili.
Dia akhirnya ditahan selama seminggu di Lapas Wanita Kendari. Setelah mendapat tekanan dan permintaan dari keluarga, penahanannya diakhiri. Namun proses hukum masih berjalan.
Berikut 7 Fakta Kasus Penahanan Supriyani: 1. Guru Puji Siswanya Peristiwa menjebloskan guru Supriyani ke balik jeruji besi terjadi awal Oktober 2024. Saat itu, Supriyani yang duduk di kelas 4 SDN 4 ditegur Baito. muridnya berinisial A.
Berdasarkan informasi pihak sekolah, kejadian tersebut bermula saat Supriyani sedang mengajar bahasa Indonesia. Supriyani menegur siswa berinisial A karena dugaan perilaku tidak disiplin saat proses pembelajaran.
Karena masih kurang terpuji, Supriyani menegurnya lebih keras. Berdasarkan laporan korban, Supriyani memukul pahanya dengan sapu ijuk. Akibat aksinya tersebut, A langsung memberitahu orangtuanya yang kebetulan merupakan anggota polisi di Konawa Selatan.
2. Orang tua siswa melaporkan guru tersebut ke polisi DAN orang tua melaporkan Supriyani ke polisi karena dituduh menganiaya siswa tersebut. Laporan tersebut akhirnya membawa Suryani ke pengadilan dan ditahan di sana.
3. Ditahan di Lapas Wanita Kendari
Supriyani diadili dan akhirnya ditahan di Lapas Wanita Kendari sejak 16 Oktober 2024 setelah dia dilaporkan oleh orang tua salah satu siswinya yang merupakan anggota Polri.
4. Simpati dari guru lain dan PGRI
Kasus tersebut menyedot perhatian banyak pihak, mulai dari rekan guru hingga sekolah tempat Supriyani mengajar, yang menilai penahanan tersebut merupakan hal yang janggal.
Kepala SDN 4 Baito Sanaali menjelaskan, dugaan penganiayaan itu terjadi pada 24 April saat D masih duduk di bangku kelas 1 SD.
Berdasarkan laporan, D mengalami luka di bagian paha yang diduga akibat pukulan tangan Supriyani. Namun pihak sekolah menolak tuduhan tersebut, dan menekankan bahwa tidak ada pelecehan yang terjadi di sekolah tersebut.
Sanaali menyebut penahanan Supriyani sangat tidak adil. Selain itu, Supriyani dinilai sebagai guru yang sangat disiplin dan berdedikasi.
Sementara itu, pihak keluarga juga mengatakan Supriyani tidak bersalah dan berharap bisa segera dibebaskan. Mereka menduga penahanan terjadi karena Supriyani tidak memenuhi permintaan uang perdamaian sebesar Rp 50 juta dari orang tua korban yang merupakan anggota Polsek Baito.
Penahanan Supriyani menuai protes dari Persatuan Guru Republik Indonesia Konawe Selatan (PGRI) Konawe Selatan. Mereka melihat retensi sebagai bentuk hukuman fisik bagi guru.
PGRI melakukan aksi mogok guru sebagai bentuk solidaritas terhadap Supriyani.
5. Penangguhan penahanan yang diberikan
Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, Konawa Selatan, Sulawesi Tenggara, berdoa haru meminta angin segar setelah Pengadilan Negeri Andoolo mengabulkan permohonan penghentian penahanannya.
Ia sudah sepekan ditahan di Lapas Wanita Kendari atas tuduhan pencabulan terhadap salah satu siswinya, anak seorang polisi di Konawa Selatan.
Ketua Pelaksana Kejaksaan Negeri Konawa Selatan Ujang Sutisna menjelaskan, penangguhan tersebut diberikan setelah adanya koordinasi antara Kejaksaan Negeri Konawa Selatan dengan Pengadilan Negeri Andoolo pada Selasa sore (22/10/2024).
6. Proses hukum terus berjalan
Meski Supriyani sudah mendapat perintah penahanan, namun proses hukum terhadapnya masih berjalan. Kejaksaan Negeri Konaw Selatan masih melanjutkan kasus ini ke persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawa Selatan Ujang Sutisna menjelaskan, meski ditunda penahanannya, namun kasusnya tetap berjalan di pengadilan karena sudah dibawa ke pengadilan.
Sidang perdana Supriyani dijadwalkan pada Kamis (24 Oktober 2024). Jaksa nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek dalam proses penuntutan di pengadilan.
7. Polisi menyangkal adanya kriminalisasi
Kapolres Konawa Selatan AKBP Febry Sam membantah tudingan kejahatan terhadap Supriyani. Menurut dia, kasus tersebut ditangani secara profesional dengan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, termasuk hasil visum dari Puskesmas Baito yang menunjukkan adanya luka pada paha belakang korban.
Kapolres mengatakan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk dua orang rekan korban. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke kejaksaan setelah melalui proses yang panjang.
Upaya mediasi, Februari, berlanjut selama lima bulan. Namun kedua belah pihak tidak dapat mencapai penyelesaian secara damai, dan persidangan akhirnya dilanjutkan.