STATION NEWS RALC Prihatin Kurator dan Pengurus Terjerat Pidana

STATION NEWS RALC Prihatin Kurator dan Pengurus Terjerat Pidana

JAKARTA – Pendiri Resha Agriansiah Learning Center (RALC), Resha Agriansiah mengaku akhir-akhir ini ia melihat banyak petugas polisi dan manajer yang terjerat kejahatan dan kinerjanya dinilai sebagai upaya kriminalisasi. . Hal ini menjadi perhatian khusus bagi kepolisian dan otoritas Indonesia dalam menangani kasus kepailitan dan PKPU di kemudian hari.

“Saya khawatir karena bisa dikatakan rekan-rekan kita di kepolisian dan jajaran administrasi banyak yang dilaporkan ke polisi, saat menjalankan tugasnya ke Kejaksaan. “Ini yang harus kita diskusikan dengan para politisi sekolah, juga dengan anak-anak barak dan kejaksaan,” kata Resha saat membuka seminar hukum nasional bertajuk Tren Kejahatan Profesi Kurator dan Pengurus. Sidang kepailitan di PKPU dan Kuningan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Penyidik ​​Khusus Kejahatan Ekonomi Barscream Kombes Pol Didak Sadrianto mengatakan, banyak laporan polisi yang diterima terkait pekerjaan dan manipulasi, penipuan dan pemalsuan.

Banyak persaingan, ada penipuan seperti pendapatan menggelembung, ada penipuan, tidak dipungut biaya saat mengajukan PKPU, itu fakta dari TKP saat ini, kata Dydek.

Bahkan, peneliti menyarankan penulis untuk menyelesaikan situasi ini di masyarakat sipil, karena ada kasus perdata dalam laporan tersebut. Namun pelaku menempuh jalur pidana sehingga penyidik ​​tak punya pilihan selain melanjutkan laporannya.

Direktur Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya Subdit Pra Penuntutan Kejaksaan Agung Sahrul Joksha Sabuki mengatakan pelaku lain punya kewenangan menyentuh petugas dan pengelola. Keputusan Pasal 21 UU Pencegahan Tipikor.

“Ini salah satu kelompok yang mengusut tudingan OJ, cara menyembunyikan aset akibat korupsi. Pengurus bisa dalam satu kelompok. Kita punya pengalaman, pengacara juga bisa. “Elemen ini sangat sederhana, yaitu barangnya karena tindak pidana lalu dibawa ke TKP, PKPU menghilangkan tandanya, nanti kuratornya dibunuh,” ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Teddy Engoro menjelaskan, cerita dalam peraturan pidana mempunyai kekuatan untuk menjerat pengurus dan pengurus dalam menjalankan tugasnya.

Misalnya, Pasal 167 KUHP mengatur tentang memasuki rumah/kamar/tempat tertutup milik orang lain tanpa izin. Disusul Pasal 263, 264, dan 266 tentang pemalsuan surat, Bab 310-311 tentang penyerangan terhadap kehormatan orang lain, Bab 317 tentang kebohongan dan pelaporan, Bab 372 tentang pencurian, Pasal 400 ayat (2) tentang pengurangan kreditur. Hak, dan Pasal 406 tentang kehilangan atau kerusakan barang milik orang lain.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *